Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkapkan artis VA yang tersangkut kasus prostitusi daring di Surabaya telah menerima pesanan layanan pelacuran daring melalui muncikari ES dalam kurun waktu setahun.
Direskrimsus Polda Jawa Timur Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan di Surabaya, Kamis, mengatakan, penyidik mendapatkan data tersebut dari transaksi rekening koran milik germo ES.
"VA ini telah sebanyak 15 kali menerima transfer dari muncikari ES dan transfer ke muncikari ES sebanyak delapan kali untuk periode 1 Januari 2018 sampai 5 Januari 2019," kata Yusep.
Terkait pembagian dana tersebut, Yusep mengatakan dari keterangan tersangka dana ditransfer dari pihak pengguna kepada muncikari, selanjutnya diurai kepada pihak pemberi jasa layanan tersebut.
Dia menambahkan, satu sama lain mendapat persentasi sesuai kesepakatan, yang pokoknya diberikan kepada pihak VA terbukti dari data rekening.
"Pihak muncikari mendapat 15 persen dan pihak oknum artis atau saksi korban mendapat 85 persen," kata dia.
Dengan data tersebut, ada kemungkinan VA dapat ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pihak kepolisian terlebih dahulu akan mengonstruksi konten komunikasi maupun transaksi terlebih dahulu.
Polda Jatim sebelumnya membongkar kasus pelacuran daring yang melibatkan artis ibu kota, VA dan AS, dengan menetapkan dua muncikari, ES dan TN, sebagai tersangka
Selain keduanya, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan ada lima artis yang teridentifikasi terlibat prostitusi, yakni AC, TP, BS yang dikendalikan muncikari TN dan dua artis berinisial ML dan RF di bawah kendali germo ES.(*)
Baca juga: Kapolda Jatim: Lima Artis Diduga Kuat Terlibat Pelacuran Daring
Baca juga: Polda Jatim Lakukan Digital Forensik Ponsel Milik Dua Germo (Video)
Baca juga: Polisi Gelar Perkara Kasus Prostitusi Daring Artis
Video Oleh Willy Irawan & M Risyal Hidayat