Surabaya (Antaranews Jatim) - Pengembang apartemen "Sipoa Group" kembali membayar dana pengembalian atau "refunds" kepada 73 orang konsumen dengan nilai total sebesar Rp 9,159 miliar di tengah kasus penipuan yang sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Perkara ini menyeret Direktur Utama Sipoa Group Klemens Sukarno Candra dan Direktur Keuangan Budi Santoso sebagai terdakwa.
Sugeng Teguh Santoso, selaku kuasa hukum Sipoa Grup, Senin mengatakan, pekan lalu terdapat 14 orang konsumen juga telah menerima "refunds" sebesar Rp2,7 miliar.
"Dengan demikian, Sipoa Grup telah melunasi seluruh kewajiban refunds 87 orang konsumen, yang perkaranya mulai disidang di Pengadilan Negeri Surabaya," katanya di Surabaya.
Ia mengemukakan, pihaknya menanti permintaan dari konsumen lainnya yang menghendaki solusi cepat dalam bentuk tunai dan pemberian hak tanggungan, yang akan diberikan tanpa ada pemotongan apapun.
"Saat ini ada 125 orang konsumen yang telah menerima 'refunds'. Sedangkan 200 orang konsumen lainya yang tergabung dalam sudah menerima jaminan 'refunds', berupa asset 7 bidang tanah milik persero senilai Rp40 miliar," katanya
Ia menjelaskan, pemberian jaminan itu sejenis model hak tanggungan, berjangka waktu selama enam bulan dan apabila dalam tempo enam bulan "Sipoa Group" gagal bayar, 200 orang konsumen tersebut dapat menjual aset milik yang dijaminkan, dengan kuasa jual yang dimilikinya.
"'Sipoa Grup' memiliki asset jauh lebih dari cukup dibandingkan dengan total nilai kewajibannya dengan konsumen dan lebih rela asset persero jatuh ke tangan konsumen dari pada dicaplok mafia," katanya.
Menurut Sugeng, belum selesai nya pelaksanaan refunds, karena selama ini ada oknum yang selalu merintangi iktikad baik "Sipoa Group" yang ingin mengembalikan uang konsumen. Rintangan itu datang dari oknum yang memiliki latar belakang memberikan pebantuan kejahatan kepada kelompok mafia yang ingin mencaplok asset Sipoa Grup.
"Oknum ini yang menghendaki penyelesaian masalah ditempuh melalui hukum pidana. Meskipun masalahnya sendiri adalah pekara yang masuk dalam ranah perdata. Rintangan juga datang dari oknum yang berperan sebagai koordinator yang menerapkan pemotongan uang hingga mencapai 30 persen dari total uang 'refunds' yang diterima konsumen," katanya.
Sementara Ary Christian salah satu koordinator Paguyupan Customer Sipoa (PCS) menyatakan rasa terima kasih atas pencairan yang dilakukan pihak Sipoa Group.
"Kami sangat berterima kasih atas apa yang dilakukan oleh pihak Sipoa, karena pihak Sipoa sudah baik maka kami juga mangapresiasi itu," ujarnya.(*)
Sipoa Group Bayar Rp9,159 Miliar untuk Konsumen
Senin, 10 Desember 2018 19:52 WIB
Saat ini ada 125 orang konsumen yang telah menerima 'refunds'. Sedangkan 200 orang konsumen lainya yang tergabung dalam sudah menerima jaminan 'refunds', berupa asset 7 bidang tanah milik persero senilai Rp40 miliar