Surabaya (Antaranews Jatim) - Universitas Airlangga (Unair) Surabaya menggugurkan status MYA (23) pelaku penyebar video enam orang wanita di situs dewasa sebagai calon mahasiswa Magister Program Studi Ilmu Hukum.
Ketua Pusat Informasi dan Humas (PIH) Unair Dr Suko Widodo di Mapolda Jawa Timur di Surabaya, Jumat mengatakan MYA merupakan calon mahasiswa S2 Ilmu Hukum yang akan memulai kuliah pada bulan Februari 2019 dan pernah menempuh S1 di Fakultas Hukum Unair.
"Karena masih calon, dan karena adanya kasus ini tidak mungkin yang bersangkutan berkuliah, makanya secara otomatis gugur status calon mahasiswanya," kata Suko.
Unair menyerahkan penangan kasus itu sepenuhnya ke aparat kepolisian. Suko menegaskan, bahwa kejadian itu adalah "privat matter" atau urusan pribadi tersangka dan tidak ada hubungannya dengan urusan kampus.
"Kampus hanya berurusan dengan soal akademis, di luar hal-hal tersebut merupakan urusan individu masing-masing. Pihak kampus mengapresiasi kinerja aparat kepolisian yang bertindak cepat agar dalam kasus tersebut tidak memakan lebih banyak korban lagi," kata Suko.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap MYA (23) warga Gresik yang merupakan pelaku penyebar video porno enam wanita di situs dewasa.
Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara mengungkapkan, tersangka MYA sudah menjalankan aksinya sejak 2013. Polisi baru mengetahui prilaku tersangka pada Oktober 2018, saat melakukan patroli siber.
"MYA melaksanakan kegiatan tindak pidana UU ITE dari tahun 2013-2018. Kami mengetahuinya saat melakukan patroli siber di bulan Oktober. Kami masuk di situs www.xvideos.com, kami menemukan enam video itu dan mendapati yang bersangkutan sedang mengunggah," kata Arman.
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan apakah MYA melakukan pemerasan kepada wanita-wanita itu. Pihaknya juga akan memeriksa kondisi psikologi tersangka. Polisi juga tengah mendalami, apakah tersangka mendapat keuntungan dari setiap video yang diunggahnya
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu laptop, tiga telepon genggam, dan satu buah hardisk eksternal ukuran satu TB milik tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU ITE pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI no 19 tahun 2016.(*)