Surabaya (Antaranews Jatim) - Unit III Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur membongkar adanya kasus tindak pidana asusila berupa tarian striptis (telanjang) di Karaoke Maxi Brilian, Kota Blitar, Jawa Timur, Senin (3/12).
"Pada penggerebekan itu, Polda Jatim mengamankan 25 orang yang terdiri dari manajer, mami, 19 pemandu lagu dan pelayan karaoke," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera saat merilis kasus itu di Mapolda Jatim di Surabaya, Selasa.
Barung menjelaskan, dari hasil penyidikan Polda Jatim menetapkan dua tersangka yakni, Ratna Ayu Kinanti yang merupakan mami dan manajer karaoke Juwito Qoirul Anwar.
"Ketika kami menggerebek tempat karaoke itu, kami temukan sejumlah pemandu lagu dalam keadaan telanjang," ujar Barung.
Kasubdit 4 Tipid Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Festo Ari Permana mengatakan praktik asusila ini terbongkar setelah petugas mendapatkan informasi bahwa ada tempat karaoke yang menyediakan pemandu lagu yang bisa striptis dan bisa juga melayani hubungan seks di dalam room karaoke tersebut.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendapatkan informasi bahwa tempat karaoke tersebut bernama Maxi Brillian Live Musik.
"Lalu pada Senin (3/12) kami melakukan penggelahan di karaoke tersebut," katanya.
Penggerebekan tersebut terjadi di salah satu ruang yaitu room 4. Di ruangan tersebut, petugas menemukan satu tamu laki-laki sedang melakukan hubungan seks dengan dua pemandu lagu.
Masih kata Festo, kemudian petugas melakukan interogasi terhadap satu tamu dan dua pemandu lagu. Setelah itu mengamankan pelaku, saksi-saksi beserta barang bukti yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut. Mereka selanjutnya dibawa ke Polda Jatim guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Dari hasil penyidikan, tarif untuk striptis dan berhubungan seks mencapai Rp1 juta," kata Festo.
Untuk modus yang dipakai dalam kasus ini adalah kedua tersangka menawarkan kepada tamu perempuan pemandu lagu untuk menemani tamu menyanyi. Selanjutnya bisa dilakukan pemesanan untuk melakukan tarian striptis dan dapat berhubungan seks di dalam ruang karaoke.
"Sejauh ini kami tidak menemukan ada pemandu lagu yang dibawah umur," ucapnya.
Kedua tersangka sendiri dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.(*)
Polda Jatim Bongkar Kasus Tarian "Striptis" di Blitar
Selasa, 4 Desember 2018 14:34 WIB
Dari hasil penyidikan, tarif untuk striptis dan berhubungan seks mencapai Rp1 juta