Surabaya (Antaranews Jatim) - Aparat kepolisian menyita 300 ton solar High Speed Diesel (HSD) diduga ilegal dari atas kapal Self Propeller Oil Barge (SPOB) Agung Jaya I yang sedang berlayar di wilayah perairan Jawa Timur.
Komandan Kapal Polisi (KP) Kakatua- 5012 Komisaris Polisi (Kompol) Jimmy Hot Bonar Pakpahan kepada wartawan di Surabaya, Kamis, mengatakan, 300 ton solar tersebut disita setelah awak kapal SPOB Agung Jaya I tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen pengirimannya.
"Mereka tidak dapat menunjukkan dokumen angkut solar tersebut," katanya.
Dia mengungkapkan, temuan 300 ton solar HSD diduga ilegal itu merupakan hasil operasi di wilayah perairan Jawa Timur yang dipimpin Komisaris Besar Polisi Makhruzi Rahman, di bawah naungan Direktorat Polisi Air Korps Kepolisian Perairan Badan Pemeliharaan Keamanan Polri.
Nakhoda Haris Abdu Salam beserta sembilan orang kru kapal SPOB Agung Jaya I saat ini ditahan di Markas Direktorat Polisi Perairan Kepolisian Daerah Jawa Timur di kawasan Tanjung Perak Surabaya untuk dimintai keterangan.
"Kami masih menyelidiki asal usul solar HSD ini," ujar Kompol Jimmy.
Berdasarkan keterangan sementara yang dihimpun polisi, 300 ton solar yang diangkut kkapal SPOB Agung Jaya I itu dipesan sebuah perusahaan besar asal Jawa Timur.
"Jika terbukti melanggar, para pelaku nantinya dikenakan Pasal 53, huruf b, juncto Pasal 23 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," katanya. (*)