Sidoarjo (Antaranews Jatim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo mendorong kepada perusahaan yang ada di wilayah setempat supaya membayar iuran iuran tepat waktu (ITW) dan iuran tepat bulan (ITB) sehingga perusahaan tidak terkena sanksi administratif.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo, Ikeda Hendra Kusuma, Kamis mengatakan, dengan membayar iuran tepat waktu, maka para peserta juga tidak dirugikan kalau mereka mengalami kecelakaan kerja.
"Setiap badan usaha diharapkan memperhatikan jatuh tempo iurannya supaya tidak terkena sanksi administrasi dan para peserta tidak dirugikan," katanya di Sidoarjo.
Untuk mendorong ketertiban pembayaran iuran tersebut, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada perusahaan skala besar atau platinum di wilayah setempat di salah satu hotel di Sidoarjo.
"Kegiatan itu dihadiri sebanyak sembilan puluh HRD Badan Usaha skala besar atau platinum yg menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo," katanya.
Dalam kesempatan itu, kata dia, pihaknya juga memberikan materi tentang penggunaan aplikasi BPJSTKU, penerapan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan dan proses antrean "online" supaya dapat mengedukasi HRD guna memberikan informasi baru kepada karyawan-karyawan perusahaan.
"Kehadiran program sebagai perlindungan dasar bagi tenaga kerja, seperti diamanahkan UU Nomor 24/2011, secara nyata akan meminimalisasi persoalan sosial ekonomi atas musibah kecelakaan kerja, kematian, masa tua dan pensiun. Selajmin itu, jumlah badan usaha aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo sebanyak 4.168 perusahaan," katanya.
Pihaknya juga memberikan game yang sasarannya untuk mengetahui tingkat pengetahuan badan usaha terhadap BPJS Ketenagakerjaan, serta memberikan hadiah-hadiah menarik.
"Semoga acara ini dapat menjalin hubungan kekeluargaan yang lebih erat dan meningkatkan kesadaran perusahaan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan menjadi peran penting untuk kesejahteraan pekerja dan keluarganya," ujar pria yang akrab dipanggil Deni ini.(*)
BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Dorong Perusahaan Tertib Iuran
Kamis, 25 Oktober 2018 8:51 WIB
Setiap badan usaha diharapkan memperhatikan jatuh tempo iurannya supaya tidak terkena sanksi administrasi dan para peserta tidak dirugikan