Jakarta (Antaranews Jatim) - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa Direktur Utama PT PLN (Persero) sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji kepada anggota DPR terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau 1 pada Jumat (28/9).
"Besok diagendakan pemeriksaan saksi Sofyan Basir, Dirut PLN. Tentu saja diperiksa untuk tersangka IM (Idrus Marham) karena dua tersangka lain sudah diperiksa sebelumnya. Kami berharap saksi bisa memenuhi pemeriksaan tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Sofyan Basir sebelumnya sudah pernah diperiksa KPK pada 7 Agustus 2018.
"Sebelumnya saksi diperiksa untuk tersangka JBK (Johannes Budisutrisno Kotjo) dan EMS (Eni Maulani Saragih). Saat ini karena ada tersangka baru, maka saksi perlu dilakukan pemeriksaan untuk tersangka IM (Idrus Marham)," ujar Febri.
Sebelumnya, KPK sudah mendalami bagaimana proses sampai pembentukan konsorsium dan tahapan dari proyek PLTU.
"Sejauh ini belum ada pemberitahuan tidak hadir. Jadi kami harap saksi bisa hadir karena menjadi saksi adalah kewajiban hukum. Dengan menjadi saksi berarti memberikan keterangan dengan benar itu akan lebih baik," kata Febri lagi.
KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham sebagai tersangka penerima suap atau janji serta pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka pemberi suap.
KPK dalam perkara ini menduga Idrus Marham mendapat bagian yang sama besar dari Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo bila purchase power agreement proyek PLTU Riau 1 berhasil dilaksanakan Johannes Kotjo dan kawan-kawan.
Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang oleh Eni dari Johannes yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp4 miliar, sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp2,25 miliar.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/7), KPK sudah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus itu yaitu uang Rp500 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan dokumen atau tanda terima uang sebesar Rp500 juta tersebut.
Diduga, penerimaan uang sebesar Rp500 juta merupakan bagian dari "commitment fee" sebesar 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Sebelumnya, Eni sudah menerima dari Johannes sebesar Rp4,8 miliar yaitu pada Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, Maret 2018 sebanyak Rp2 miliar dan 8 Juni 2018 sebesar Rp300 juta yang diberikan melalui staf dan keluarga. Tujuan pemberian uang adalah agar Eni memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1.
Proyek PLTU Riau-1 merupakan bagian dari proyek pembangkit listrik 35.000 MW secara keseluruhan. PLTU Riau-1 masih pada tahap "letter of intent" (LOI) atau nota kesepakatan. Kemajuan program tersebut telah mencapai 32.000 MW dalam bentuk kontrak jual beli tenaga listrik (power purchase agreement/PPA).
PLTU tersebut dijadwalkan beroperasi pada 2020 dengan kapasitas 2x300 MW dengan nilai proyek 900 juta dolar AS atau setara Rp12,8 triliun.
Pemegang saham mayoritas adalah PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) Indonesia, anak usaha PLN. Sebanyak 51 persen sahamnya dikuasai PT PJB, sisanya 49 persen konsorsium yang terdiri dari Huadian dan Samantaka.(*)
KPK Akan Periksa Sofyan Basir Pada Jumat
Kamis, 27 September 2018 21:43 WIB