Jember (Antaranews Jatim) - Kepolisian Resor (Polres) Jember bersama Perhutani dan TNI melakukan penertiban dengan menutup puluhan galian tambang emas ilegal di Gunung Manggar, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis.
"Ada dua upaya yang dilakukan untuk melakukan penertiban yakni preventif dan represif untuk mengatasi maraknya praktek pertambangan ilegal di Gunung Manggar," kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo di Gunung Manggar, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember.
Menurutnya upaya preventif dilakukan dengan cara melakukan operasi secara rutin setiap bulan sekali dengan menutup galian tambang ilegal yang sudah digali oleh masyarakat, sehingga diharapkan akan memberikan efek jera.
"Untuk upaya represif atau penegakan hukum, maka aparat penegak hukum akan menjerat pelaku penambang ilegal dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara, kemudian pengepulnya juga bisa dijerat dengan UU yang sama," tuturnya.
Ia mengatakan sedikitnya ada 10 titik galian lubang yang ditutup dan pihaknya juga masih menelusuri lokasi pengolahan tambang emas ilegal tersebut.
"Sejauh ini memang lokasi penambangan emas ilegal yang berada di kawasan tengah hutan menyebabkan lemahnya pengawasan dan saat dilakukan patroli biasanya pelaku sudah kabur duluan," ujarnya.
Sementara Adm Perhutani Achmad Basuki mengatakan sebanyak 100 galian tambang emas ilegal tersebar di Gunung Manggar yang total luas areanya mencapai 41 hektare, namun jumlah tersebut menurun dibandingkan tahun lalu yang mencapai 200 galian tambang.
"Persoalan penambangan liar di Gunung Manggar adalah lemahnya pengawasan karena medan cukup berat dan pelaku penambang dapat dengan mudah kabur jika mengetahui ada petugas Perhutani yang datang," katanya.(*)
Kepolisian Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Jember
Kamis, 20 September 2018 20:15 WIB
Untuk upaya represif atau penegakan hukum, maka aparat penegak hukum akan menjerat pelaku penambang ilegal dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara, kemudian pengepulnya juga bisa dijerat dengan UU yang sama