Bojonegoro (Antaranews Jatim) - Penambang pasir tradisional di perairan Bengawan Solo hilir Jawa Timur, di Bojonegoro, semakin marak, termasuk di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, penambang pasir mendekati jembatan Kaliketek yang menghubungkan Bojonegoro-Jatirogo, Tuban.
Seorang warga Desa Banjarjo, Kecamatan Kota, Bojonegoro Zaenuri, di Bojonegoro, Sabtu, menjelaskan penambang pasir yang sekarang beroperasi di Bengawan Solo tidak ada lagi penambang pasir bermesin.
Namun, kata dia, penambang pasir tradisional di Bengawan Solo di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, semuanya penambang pasir tradisional.
Meski demikian, menurut dia, keberadaan penambang pasir tradisional di daerah setempat sempat memperoleh protes warga Desa Banjarjo.
"Warga desa kami di bagian barat mempermasalahkan keberadaan penambang pasir tradisional, dengan alasan keberadaannya mengakibatkan tanah di kawasan setempat longsor," ucapnya.
Oleh karena itu, kata dia, penambangan pasir tradisional di Bengawan Solo di desa setempat di bagian barat bergeser ke arah timur, mendekati jembatan Kaliketek yang menghubungkan Bojonegoro-Jatirogo, Tuban.
Di dekat jembatan Kaliketek hanya berjarak puluhan meter ada dua perahu dengan sejumlah tenaga kerja yang melakukan kegiatan menambang pasir.
"Itu anda lihat sendiri kondisi pondasi jembatan Kaliketek menggantung beberapa meter," ucapnya.
Ia mengharapkan penambangan pasir di perairan Bengawan Solo ditertibkan karena sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Jawa Timur, yang mengatur penambang pasir.
"Seharusnya ditertibkan agar penambang pasir tidak merusak lingkungan," ujarnya.
Hal senada disampaikan seorang warga Desa Trucuk, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro Liya yang menyebutkan penambang pasir tradisional cukup banyak beroperasi di sejumlah desa di Kecamatan Trucuk.
"Kalau kemarau penambang pasir Bengawan Solo banyak bermunculan di sejumlah desa di Kecamatan Trucuk," ucapnya.
Kepala Kantor Satpol PP Pemkab Bojonegoro Gunawan menjelaskan penambangan pasir bermesin di Bengawan Solo jauh berkurang dengan adanya operasi yang digelar Satpol PP maupun jajaran kepolisian resor (polres).
Meski demikian, lanjut dia, para penambang pasir tradisional tetap harus memiliki izin penambangan galian C yang proses perizinannya dikeluarkan Pemprov Jawa Timur.
"Semua penambangan pasir harus memiliki izin," ucapnya menegaskan.
Seorang penambang pasir bermesin di Bojonegoro Wahyu, mengaku sudah lama berhenti menambang pasir Bengawan Solo dengan memanfaatkan mesin.
"Saya sudah berhenti lama, setelah pemkab melakukan operasi penambang pasir bermesin," ucapnya.
Kasubag Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Pemkab Danang Aries Subiyanto, membenarkan penambang pasir Bengawan Solo, juga penambang pasir darat di Bengawan Solo purba harus memiliki izin.
"Bengawan Solo purba memanjang di sejumlah kecamatan. Tapi, yang ditetapkan masuk kawasan cagar alam geologi (KCAG) hanya lokasi tertentu," ucapnya menambahkan. (*)