Malang, 6/9 (Antara) - Proses pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang dipercepat, yang merupakan hasil kesepakatan pertemuan antara Gubernur Jawa Timur Soekarwo dan para pimpinan partai politik.
Plt Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Provinsi Jawa Timur selaku Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Timur Benny Sampir Wanto mengatakan bahwa langkah tersebut diambil untuk menyikapi kondisi kekosongan pemerintahan di DPRD Kota Malang.
"Kemarin disepakati, untuk menyelesaikan dan mempercepat proses PAW. Supaya bisa selesai Sabtu (8/9), kemudian pada Senin (10/9) akan dilantik," kata Benny, setelah melakukan peninajuan Desk PAW di Gedung DPRD Kota Malang, Kamis.
Proses pergantian antar waktu tersebut, terkait dengan ditetapkannya 41 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.
Dari total jumlah tersangka tersebut, sebanyak 22 anggota DPRD Kota Malang ditetapkan menjadi tersangka, pada pekan lalu. Sebelumnya, pada tahap pertama ditetapkan dua orang tersangka, dan menyusul 18 tersangka pada tahap kedua.
Benny menambahkan, saat ini partai politik dituntut untuk segera menyerahkan berkas-berkas calon pengganti dari kader-kader yang terjerat kasus dugaan korupsi tersebut. Pihaknya mengkoordinir dan memfasilitasi partai politik untuk percepatan pemenuhan berkas.
"PAW yang biasanya sampai satu bulan, berbulan-bulan, menjadi tiga hari sudah 'clear' semua. Karena kondisi ini mendesak atau darurat," kata Benny.
Saat ini, anggota DPRD Kota Malang yang aktif hanya tinggal lima orang. Kelima orang tersebut adalah Wakil Ketua I DPRD Kota Malang Abdurrachman, kemudian Tutuk Hariyani, Priyatmoko Oetomo, Subur Triono, dan Nirma Chris Desinindya.
Proses Pergantian Antar Waktu DPRD Malang Dipercepat
Kamis, 6 September 2018 15:40 WIB