Sidoarjo (Antaranews Jatim) Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu (BKIPM) Surabaya I dan BKIPM Surabaya II, memusnahkan sebanyak 45 ekor predator berbagai jenis seperti ikan arapaima, ikan aligator dan ikan invasif lainnya di kawasan Puspa Agro, Taman, Sidoarjo.
Wiwit Supriyono selaku Kasie Pengawasan, Pengendalian dan Informasi (Wasdalin) (BKIPM) Surabaya I, Jumat mengatakan, pemusnahan ikan tersebut dilaksanakan dengan cara dikubur.
"Sebanyak 45 ekor ikan yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penyerahan dari masyarakat dari berbagai daerah seperti, Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, Jombang, Gresik dan Probolinggo yang diserahkan secara sukarela ke posko penyerahan ikan berbahaya atau invasif di BKIPM Surabaya I maupun BKIPM Surabaya II," katanya di Sidoarjo.
Ia mengemukakan, adapun rincian 45 ekor ikan yang dimusnahkan itu jenis ikan Arapaima Gigas 9 ekor, ikan Aligator 28 ekor, Red tail cat fish 3 ekor, silver dollar 5 ekor dan ikan tomang satu ekor.
"Ada 45 ekor yang dimusnahkan. Semuanya diserahkan oleh masyarakat secara sukarela, baik melalui posko BKIPM Surabaya I dan II," ucapnya.
Ia mengemukakan, sebelum dimusnahkan, ikan tersebut dilakukan anestei (pemingsanan) sehingga secara perlahan ikan itu mati dan setelah ikan mati, dimasukkan ke dalam lubang yang sudah disiapkan dan dilakukan penimbunan dengan tanah.
"Pemusnahan ini lebih baik ditimbun ke tanah dari pada cara pemusnahan lainnya, dikarenakan praktis, aman dan tidak terdapat polusi," ujarnya.
Turut hadir dalam pemusnahan itu diantaranya Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur, Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHL) Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Satker PSDKP Surabaya, Wilker BPSPL Surabaya dan para pemilik ikan.(*)
BKPIM Musnahkan 45 Ekor Ikan Predator
Jumat, 31 Agustus 2018 19:16 WIB
Sebanyak 45 ekor ikan yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penyerahan dari masyarakat dari berbagai daerah seperti, Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, Jombang, Gresik dan Probolinggo yang diserahkan secara sukarela ke posko penyerahan ikan berbahaya atau invasif di BKIPM Surabaya I maupun BKIPM Surabaya II