Jember (Antaranews Jatim) - Pemerintah Kabupaten Jember bersama Kepolisian Resor Jember melakukan mediasi terhadap angkutan konvensional dengan angkutan dalam jaringan (daring) atau "online" di aula bawah Kantor Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin.
Mediasi tersebut dilakukan setelah konflik yang terjadi antara ojek pangkalan dengan ojek daring hingga nyaris terjadi perkelahian dan unjuk rasa yang dilakukan oleh sopir angkutan kota yang mengeluhkan beroperasinya angkutan daring di Jember.
"Angkutan konvensional maupun daring memiliki pelanggan tersendiri, sehingga perlu berpegang pada kepentingan pelanggan," kata Bupati Jember Faida dalam pertemuan tersebut.
Menurutnya adanya ojek konvensional karena masih ada pelanggan yang menggunakan ojek di sejumlah pangkalan, sedangkan ojek daring tumbuh karena perubahan zaman dan adanya pelanggan, sehingga keduanya harus ada di Jember.
"Kedua angkutan baik konvensional maupun daring harus dapat diatur untuk mengatasi persoalan yang terjadi antara kedua jenis angkutan tersebut. Pengaturan itu melalui kesepakatan, seperti ada pembagian siapa yang diperbolehkan menjemput pelanggan di tempat tertentu," tuturnya.
Faida menjelaskan persoalan transportasi bukan hanya soal pembagian wilayah, seperti yang dipersoalkan oleh angkutan konvensional dan daring karena persoalan yang juga penting adalah pemerataan transportasi ke seluruh wilayah Kabupaten Jember.
"Bukan hanya mengatur pembagian saja, tetapi pemerataan jalur transportasi di seluruh wilayah Jember, sehingga perlu adanya kesepakatan Pemerintah Kabupaten Jember dengan angkutan konvensional," katanya.
Kesepakatan tersebut terkait dengan pelayanan kepada pelanggan khusus yang memerlukan perhatian khusus, seperti anak-anak dan yatim piatu yang bersekolah.
"Pemkab Jember akan membantu anak-anak keluarga sangat miskin agar tidak putus sekolah dengan menggandeng ojek konvensional dan lin angkutan kota," ujarnya.
Faida juga mengapresiasi keberadaan ojek perempuan karena hal itu juga dibutuhkan oleh masyarakat dan orang memilih ojek perempuan dengan alasan keamanan, sehingga tidak khawatir ketika menitipkan anaknya ke sekolah.
Dalam pertemuan tersebut juga digelar deklarasi damai antara angkutan konvensional dan angkutan daring dengan sejumlah poin kesepakatan di antaranya titik lokasi penjemputan yang diperbolehkan bagi angkutan daring dan konvensional, tidak melakukan tindakan penganiayaan atau kekerasan terhadap orang lain, dan angkutan daring roda empat wajib menggunakan stiker paguyuban.(*)
Mediasi Angkutan Konvensional dan Daring Digelar di Jember
Senin, 13 Agustus 2018 20:42 WIB
Kedua angkutan baik konvensional maupun daring harus dapat diatur untuk mengatasi persoalan yang terjadi antara kedua jenis angkutan tersebut. Pengaturan itu melalui kesepakatan, seperti ada pembagian siapa yang diperbolehkan menjemput pelanggan di tempat tertentu