Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap sebanyak 76 kasus kejahatan selama tiga bulan, terhitung 1 Mei hingga 31 Juli.
Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Rudi Setiawan kepada wartawan di Surabaya, Rabu, memaparkan kasus-kasus tersebut meliputi kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dari berbagai kasus kejahatan tersebut Polrestabes Surabaya telah menetapkan sebanyak 102 tersangka.
"Terdapat 49 kasus curat dengan 60 tersangka, 18 kasus curas dengan 31 tersangka dan 9 kasus curanmor dengan 11 tersangka," katanya.
Dari berbagai jenis kejahatan itu, 23 kasus di antaranya diungkap pada bulan Mei dengan menetapkan 31 tersangka, 27 kasus diungkap pada bulan Agustus dengan menetapkan 33 tersangka, serta 26 kasus diungkap pada bulan Juli dengan menetapkan 38 tersangka.
Mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan itu mengungkapkan modus untuk kejahatan curat dan curanmor pada umumnya adalah dengan cara melakukan pengrusakan, seperti mencongkel gembok pagar rumah korban dan merusak paksa rumah kunci sepeda motor.
"Sedangkan para pelaku kejahatan curas rata-rata membekali diri dengan senjata tajam. Mereka tidak segan untuk melukai korbannya jika berusaha mempertahankan barang berharganya," ujarnya.
Rudi menegaskan jajaran Polrestabes Surabaya tidak main-main dalalm memberantas kejahatan di wilayah kerjanya.
"Para tersangka yang telah kami tangkap menjadi bukti bahwa kami tidak main-main memberantas kejahatan jalanan. Kami peringatkan agar para pelaku tidak macam-macam di Surabaya. Kami tidak segan untuk menindak tegas," ucapnya. (*)