Situbondo (Antaranews Jatim) - Direktur BPR Syariah Kabupaten Situbondo, Basrawi Yudi Nugroho diberhentikan sementara karena ditengarai menyalahgunakan kewenangan dalam memberikan pinjaman kepada debitur dari luar kabupaten.
"Pemberhentian sementara terhadap Direktur BPR Syariah ini bukan masalah penyalahgunaan keuangan, tetapi penyalahgunaan kewenangan," kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Situbondo, Hadi Priyanto usai bertemu dengan Sekretaris Daerah Pemkab Situbondo di ruang Rapat DPRD Situbondo, Jawa Timur, Jumat.
Ia mengatakan, setelah mengadakan pertemuan dengan Sekda beserta pejabat eksekutif terkait, pemerintah daerah setempat masih akan menggelar rapat umum pemegang saham BPR Syariah Situbondo.
Kendati demikian, katanya, Komisi II DPRD tidak bisa menjelaskan secara detail terkait dengan permasalahan perbankan BPR Syariah.
"Informasi yang kami terima, katanya, Direktur BPR Syariah dinonaktifkan karena saat memberikan pinjaman di atas Rp1 miliar, tanpa persetujuan komisaris atau tidak sesuai `SOP` (standar operasional)," tuturnya.
Informasi diperoleh, permasalahan ini bermula ketika pihak BPR Syariah mencari nasabah yang mau menambung karena kekurangan modal, dan setelah mendapatkan nasabah yang menabung, uang tersebut dipinjamkan kepada debitur dan pemberian pinjaman dilakukan untuk memperoleh penghasilan.
"Tabungan milik nasabah itukan bisa ditarik kapanpun, di satu sisi uang dipinjamkan kepada pihak lain," ungkap narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Data yang dihimpun, tim dari Pemkab Situbondo telah mendatangi dua orang debitur (berhutang) di luar Kabupaten Situbondo, yakni di Jawa Tengah untuk mengecek kebenarannya apakah uang tersebut benar-benar dipinjamkan.
Direktur BPR Syariah diberhentikan sementara pada awal Juli 2018 dan penonaktifan direktur diberi waktu selama 30 hari.
Sebelumnya, Bupati Situbondo Dadang Wigiarto juga enggan menjelaskan alasan pemberhentian sementara Direktur BPR Syariah Situbondo, Basrawi Yudi Nugroho.
Ketika itu, Bupati Dadang hanya menyampaikan bahwa ada temuan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) terkait dengan pengelolaan keuangan. (*)
Diduga Salahgunakan Kewenangan, Direktur BPR Syariah Situbondo Diberhentikan Sementara
Jumat, 27 Juli 2018 21:19 WIB
Tabungan milik nasabah itukan bisa ditarik kapanpun, di satu sisi uang dipinjamkan kepada pihak lain