Gresik (Antaranews Jatim) - Sebanyak 144 perusahaan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur belum mendaftarkan pegawainya dalam program jaminan pensiun ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) wilayah setempat, sehingga perlu dilakukan sosialiasi kepada perusahaan itu, kata pejabat BPJSTK di Gresik.
"Berdasarkan data yang kami peroleh masih ada sekitar 144 perusahaan yang belum terdaftar. Oleh sebab itu, kami mengundang perusahaan itu untuk mengikuti program sosialisasi," kata Kepala BPJSTK Gresik , Ahmad Fauzie Usman di Gresik, Selasa.
Ia mengatakan, saat ini jumlah perusahaan yang sudah mendaftarkan diri menjadi peserta jaminan pensiun BPJSTK mencapai 702 perusahaan.
"Program jaminan pensiun merupakan program yang diwajibkan pemerintah. Sebab setiap pekerja mempunyai hak asasi manusia untuk memperoleh jaminan pensiun," ujarnya.
Sementara itu, sebelum menggelar sosialisasi program, BPJS Gresik juga telah mengirimkan surat imbauan kepada perusahaan yang belum terdaftar sebanyak dua kali.
"Kami tegaskan, perusahaan terdaftar wajib mendaftarkan diri untuk menjadi peserta jaminan pensiuan BPJSTK paling lambat Agustus 2018," katanya.
Namun demikian, apabila surat dari BPJSTK Gresik kami tidak direspon akan dikenakan sanksi administratif kepada perusahaan tersebut dan meminta pihak Disnaker daerah atau Kejari untuk menindaknya.
Sementara itu, sepanjang 2017-2018 BPJSTK Kabupaten Gresik telah memberikan santunan jaminan pensiun mencapai Rp3,2 miliar.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik, Agus Mualif mengaku akan terus mendorong program jaminan pensiun BPJSTK Gresik agar diikuti oleh semua perusahaan.
"Jaminan pensiun merupakan hal yang paling mendasar. Oleh sebab itu, pekerja sebagai aset perusahaan juga harus diperhatikan, termasuk jaminan setelah dia tidak bekerja nanti. Semakin pegawai mendapat perhatian, loyalitasnya akan bertambah yang beroutput pada meningkatnya produktifitas kerja," katanya.(*)