Mojokerto (Antaranews Jatim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Mojokerto mengoptimalkan "Pick Me Up Service" atau layanan penjemputan klaim kepada tenaga kerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto, Suwandoko, Jumat mengatakan, hal itu di buktikan dengan mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Porong untuk memberikan layanan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) kepada salah satu warga binaan yang berada di sana.
"Bahwa tenaga kerja yang sudah keluar dari pekerjaannya dan belum aktif bekerja kembali berhak untuk mengajukan dan mendapatkan manfaat jaminan hari tua," katanya di Mojokerto.
Ia mengemukakan, tenaga kerja yang sudah tidak bekerja lagi, baik karena keluar, pensiun, meninggal dunia, mengalami cacat total tetap, atau pemberhentian kerja berhak menerima manfaat jaminan hari tua tersebut.
"Manfaat tersebut bisa didapat selama tenaga kerja melengkapi berkas persyaratan meski sedang tersangkut masalah hukum," ujarnya.
Menurutnya, kegiatan "Pick Me Up Service" sudah beberapa kali dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto, meliputi penjemputan langsung ke rumah sakit tempat tenaga kerja dirawat karena sakit, lembaga pemasyarakatan, rumah tempat tinggal tenaga kerja, serta perusahaan yang melakukan PHK masal.
"Tenaga kerja nonaktif yang ingin mengajukan manfaat JHT dapat datang langsung ke semua cabang BPJS Ketenagakerjaan yang tersebar di kabupaten atau kota di Indonesia dengan melengkapi persyaratan membawa berkas asli dan foto kopi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, KK, surat referensi kerja, dan buku rekening tabungan atas nama tenaga kerja," katanya.
Ia mengatakan, klaim dapat dilayani di seluruh cabang, tidak terikat dengan alamat tempat tinggal atau lokasi pekerjaan.
"Sejak 1 Januari 2018 hingga 29 Juni 2018, BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto telah melayani 379 klaim JHT dengan nominal Rp86 milliar," ujarnya.(*)
BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Optimalkan Layanan Penjemputan Klaim
Jumat, 29 Juni 2018 18:26 WIB
Bahwa tenaga kerja yang sudah keluar dari pekerjaannya dan belum aktif bekerja kembali berhak untuk mengajukan dan mendapatkan manfaat jaminan hari tua