Ngawi (Antaranews Jatim) - PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Madiun membayarkan santunan kepada korban meninggal dunia kurang dari 24 jam sejak kecelakaan yang terjadi bertepatan dengan hari H Lebaran 2018, Jumat tanggal 15 Juni, di wilayah kerjanya.
Pembayaran satunan kurang dari 24 jam sejak kejadian tersebut diberikan kepada ahli waris korban kecelakaan atas nama Mahesa Risando (22) warga Desa Tempuran, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Jumat.
Korban meninggal dunia dalam kecelakaan yang melibatkan sepeda motor dengan Bus Sudiro Tungga Jaya di Jalan Raya Ngawi-Maospati, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Jumat (15/6) dini hari.
"Setelah pagi kami survei ke rumah duka, hari ini juga kami bayarkan santunannya kepada orang tua korban senilai Rp50 juta," ujar Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja (Persero) Madiun Hendra Yudistira, Jumat.
Menurut dia, meski bersamaan dengan Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah, Jasa Raharja tetap melaksanakan tugasnya. Hal ini juga sebagai bukti nyata hadirnya pemerintah melalui Jasa Raharja untuk memberikan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu litas.
"Kami siap siaga selama 24 jam. Pembayaran inipun kami lakukan kurang dari 24 jam sejak kecelakaan," tambah Hendra.
Pihaknya juga sekaligus mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam berkendara, terlebih di saat padatnya lalu lintas selama masa arus mudik dan balik lebaran berlangsung.
"Utamakan melaksanakan tertib berlalu lintas. Karena, kecelakaan biasanya diawali dengan pelanggaran lalu lintas," katanya. (*)
Jasa Raharja Madiun Bayarkan Santunan Kurang Dari 24 Jam
Jumat, 15 Juni 2018 20:06 WIB