Surabaya (Antaranews Jatim) - PT Pelindo III menyiapkan anggaran sebesar Rp1,6 triliun untuk investasi reklamasi pengembangan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang di wilayah Kalibaru Barat seluas 22 Ha, sebagai bagian mendukung program tol laut yang ditetapkan Presiden Joko Widodo.
Commercial and Operational Director Pelindo III Mohammad Iqbal di Surabaya, Selasa mengatakan pengembangan dilakukan karena Pelabuhan Tanjung Emas menjadi salah satu jalur tol laut.
Selain itu, pengembangan Tanjung Emas juga untuk memperkuat kegiatan bongkar muat sekaligus mendukung perekonomian Provinsi Jawa Tengah yang semakin meningkat sejak tahun 2012.
"Tentunya peningkatan perekonomian di Jawa Tengah menginisiasi kami untuk mengembangkan pelabuhan yang dikelolanya dalam mendukung ekonomi Negara. Apalagi Pelabuhan Tanjung Emas Semarang menjadi salah satu dari 24 pelabuhan feeder bagi pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul dari rangkaian jalur tol laut sehingga dengan adanya terminal baru maka proses pemindahan barang bisa dilakukan di dalam area pelabuhan," katanya.
Iqbal mengatakan, proses reklamasi saat ini memasuki tahap pra reklamasi, dimana area pelabuhan termasuk yang telah dilakukan reklamasi nantinya akan menerapkan sistem zonasi sebagai zona curah, zona peti kemas internasional, zona terminal penumpang, dan cruise.
Dalam rencana pengembangan wilayah tersebut, Pelindo III telah mengantongi Surat Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Reklamasi (SKL) dan Izin Lingkungan (IL) yang ditetapkan pada tahun 2017 oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Saat ini pengembangan terminal masih terhambat karena SKL dan IL yang dimilki oleh Pelindo III tengah digugat. Tentunya hal ini tidak menyurutkan niat Pelindo III untuk tetap melanjutkan proses perijinan di Kementerian Perhubungan," katanya.
Vice President Corporate Communication Pelindo III Lia Indi Agustiana menegaskan Pelindo III sebagai Badan Usaha Pelabuhan pemegang konsesi di Pelabuhan Tanjung Emas, berwenang melaksanakan pengembangan di wilayah Tanjung Emas.
Hal itu, berdasarkan Perjanjian Konsesi dan ketentuan Pasal 31 Permenhub Nomor 15 Tahun 2015 tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya antara Pemerintah dengan Badan Usaha Pelabuhan di Bidang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah dengan Permenhub Nomor 166 Tahun 2015.
Selain itu, juga didasarkan pada ketentuan Pasal 67 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
"Adanya gugatan PTUN pada prinsipnya tidak menunda atau menghalangi pelaksanaan SKL dan IL milik Pelindo III, atau dengan kata lain SKL dan IL Pelindo III masih memiliki kekuatan hukum untuk menjadi dasar dalam pengajuan ijin pengembangan," katanya.
Lia mengaku Pelindo III sebagai BUMN yang berfungsi sebagai agen pembangunan negara tidak bisa berhenti atau menunda pembangunan, karena Pelabuhan Tanjung Emas berfungsi penting untuk memastikan distribusi kebutuhan barang masyarakat Jateng dan DIY, juga ada Terminal Petikemas Semarang yang menjadi gerbang ekspor. (*)