Kediri (Antaranews Jatim) - Puluhan ativis dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kediri, Jawa Timur, berunjuk rasa mendesak pemerintah untuk mengkaji tentang Peraturan Tenaga Kerja Asing, sehingga tidak merugikan tenaga kerja dari Indonesia.
"SDM di Indonesia ini luar biasa, kenapa harus memakai tenaga kerja asing," kata Koordinator aksi Galih setyawan di Kediri, Kamis.
Ia mengatakan, pemerintah harus mengkaji lagi peraturan tentang tenaga kerja asing itu, jangan sampai membuat tenaga kerja dari Indonesia justru tidak mendapatkan kesempatan untuk bekerja.
Pemerintah, kata dia, seharusnya lebih berupaya untuk meningkatkan kemampuan warga Indonesia, sehingga menjadi lebih siap berkompetisi dan kemampuannya bisa bersaing dengan warga asing. Masyarakat Indonesia harus mendapatkan porsi lebih, dengan mendapatkan pekerjaan ketimbang warga asing.
"Jika industri ini membutuhkan tenaga kerja, harusnya mengutamakan rakyat Indonesia. Mereka harus diwadahi demi meningkatkan skill, sehingga kesejahteraan rakyat terjamin. Banyak tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia, tapi harusnya hanya yang punya skill khusus saja," katanya.
Aksi tersebut digelar di depan gedung DPRD Kota Kediri. Massa datang dengan membawa berbagai macam atribut aksi, seperti poster. Mereka juga orasi yang isinya meminta pemerintah mengutamakan tenaga kerja lokal ketimbang yang asing.
Aksi itu mendapatkan kawalan yang ketat dari polisi. Massa sempat desak-desakan dengan aparat, ketika mereka mau masuk ke kantor DPRD Kota Kediri. Akhirnya, sejumlah perwakilan diizinkan masuk bertemu dengan anggota dewan.
Mereka ditemui oleh anggota DPRD Kota Kediri, Yudi Ayubchan. Ia berjanji akan mengakomodasi segala poin masukan yang diberikan oleh para mahasiswa tersebut.
Namun, ia mengatakan untuk UU tenaga kerja, DPRD tidak berwenang untuk membuat melainkan hanya peraturan daerah. Saat ini, DPRD Kota Kediri sedang membahas UU ketenagakerjaan.
"Perda ketenagakerjaan masih kami bahas, ada prosesnya harus gelar pendapat dengan masyarakat. Saat ini memang masih proses awal," kata dia.
Ia menambahkan, di Kota Kediri sebenarnya juga ada tenaga kerja asing, namun selama ini tidak pernah ada masalah. Mereka direkrut perusahaan karena skill yang dimilikinya.
"Kalau tenaga kerja asing ada, tapi selama ini tidak ada masalah. Ada pengawas yang memang di bagian `Maintenance` yang tenaga kerja lokal tidak bisa memperbaiki. Itu ada kekhususan," kata dia.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), pada 26 Maret 2018.
Dalam Perpres tersebut disebutkan, penggunaan TKA dilakukan oleh Pemberi Kerja TKA dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, yang dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja dalam negeri.
Setiap Pemberi Kerja TKA, menurut Perpres ini, wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia. Dalam hal jabatan sebagaimana dimaksud belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia, jabatan tersebut dapat diduduki oleh TKA. (*)