Surabaya (Antaranews Jatim) - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mendalami keterlibatan 15 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim periode 2004 - 2009 dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) senilai Rp227 miliar.
"Seluruhnya ada 30 orang yang telah kami mintai keterangan, 15 di antaranya adalah anggota DPRD Jatim periode 2004 - 2009," ujar Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung kepada wartawan di Surabaya, Rabu.
Dia memastikan perkara ini statusnya telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
30 orang yang telah dimintai keterangan dalam proses penyidikan ini, lanjut dia, nama-namanya diperoleh dari pengakuan dr Bagoes Soetjipto, terpidana kasus korupsi P2SEM yang sejak tahun 2010 dinyatakan buron dan akhirnya ditangkap di Malaysia pada 2017, yang disebut sebagai saksi kunci perkara ini.
Maruli memaparkan, dari 30 orang yang telah dimintai keterangan, 15 di antaranya adalah penerima dana hibah.
"Mereka memperoleh dana hibah P2SEM atas rekomendasi dari 15 orang anggota DPRD Jatim periode 2004 - 2009. Dua orang di antaranya sampai sekarang masih aktif menjabat anggota DPRD Jatim," ucapnya.
Mantan Kepala Kejati Papua ini menjelaskan, program bantuan dana hibah senilai Rp277 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang digagas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim era Gubernur Imam Utomo pada 2008.
Program bantuan dana hibah ini sebelumnya telah menjerat sedikitnya 25 orang sebagai terpidana korupsi, salah satunya adalah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur periode 2004 - 2009, (almarhum) Fathorrasjid, yang telah dijatuhi hukuman penjara enam tahun oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Maruli menandaskan sampai saat ini penyidik Kejati Jatim belum menetapkan tersangka baru.
"Tidak menutup kemungkinan pejabat atau mantan pejabat Pemprov Jatim yang terkait dengan P2SEM nantinya juga akan diperiksa," katanya.
Sementara Maruli akan memasuki masa purnabakti pada awal bulan Mei mendatang. Dia berharap penggantinya sebagai Kepala Kejati Jatim nanti dapat meneruskan menuntaskan kasus ini. (*)