Malang (Antaranews Jatim) - Pemerintah Kabupaten Malang menggandeng Kantor Imigrasi Kelas I untuk mencegah keberangkatan (pengiriman) Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural atau ilegal maupun tindak pidana perdagangan orang.
"Kabupaten Malang ini menjadi salah satu kantong PMI atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Dan, kami tidak bisa memungkiri bahwa PMI dari Kabupaten Malang ini cukup besar, baik yang berangkat secara prosedural maupun nonprosedural," kata Bupati Malang Rendra Kresna di Malang, Jawa Timur, Selasa.
Rendra mengakui ada dampak negatif dan positif dari tingginya warga Kabupaten Malang yang memilih menjadi PMI/TKI. Dampak positifnya, taraf hidup secara ekonomi dan kesejahteraan masyarakat meningkat, khususnya di wilayah Malang selatan.
Sedangkan dampak negatifnya sering memunculkan persoalan akibat mereka berangkat melalui cara nonprosedural.
Masih banyaknya PMI yang keberangkatannya nonprosedural dari Kabupaten Malang, kata Rendra, hingga saat ini pun masih sulit dicegah. "Mereka berangkat dari PT di luar Kabupaten Malang, kondisi ini yang jadi masalah hingga sekarang," ucapnya.
Bahkan, lanjut Rendra, persoalan PMI itu menjadi serius ketika mereka yang berangkat melalui jalur nonprosedural tersandung masalah hukum di negara tujuan, sehingga Pemkab Malang kesulitan untuk bisa memberikan perlindungan kepada mereka.
Saat ini, kata Ketua DPD Partai NasDem Jawa Timur itu, Pemkab Malang telah menerapkan pengawasan mulai dari tingkat bawah. Artinya, pengawasan dilakukan sejak PMI mengurus surat di desa atau kelurahan yang semakin diperketat. Selain itu, Pemkab Malang juga bekerja sama dengan kantor Imigrasi Kelas I Malang.
"Kami terus berupaya maksimal untuk mencegah PMI/TKI yang berangkat ke negara tujuan dengan cara nonprosedural. Ke depan, kami ingin kantor pusat PJTKI ada di Kabupaten Malang bukan di Jakarta. Sebab, ketika ada masalah selalu dilempar ke kantor PJTKI pusat dan itu menyulitkan Pemkab Malang utnuk berkoordinasi," tutur Rendra.
Kabupaten Malang merupakan salah satu kantong PMI di wilayah Jawa Timur, sehingga menjadi incaran para pencari tenaga kerja yang bakal dikirim ke luar negeri, terutama di wilayah pedesaan. Para pencari tenaga kerja tersebut mengiming-imingi mereka dengan berbagai kemudahan, termasuk fasilitas.
Dalam beberapa tahun terakhir ini, persoalan ketenagakerjaan di Kabupaten Malang, khususnya yang berkaitan dengan PMI di luar negeri mengalami gangguan. Tercatat, sejak 2017, ada 12 kasus PMI warga Kabupaten Malang dikarenakan keberangkatannya nonprosedural (ilegal).
Sementara itu, berdasarkan catatan Kantor Imigrasi Kelas I Malang, sejak Januari-Maret 2018, ada 17 pengajuan permosohan paspor warga Malang yang ditolak karena diduga akan menjadi PMI nonprosedural. Sedangkan tahun lalu ada 67 pengajuan paspor serupa yang ditolak.
Ada beberapa negara yang menjadi tujuan favorit para calon PMI tersebut, di antaranya Hong Kong, Malaysia dan Timur Tengah.
"Sebelum kami tunda paspornya, prosedur pengurusan tetap kami jalankan, yakni verifikasi terhadap kesesuaian dokumen (berkas), seperti ijazah, kartu keluarga dan KTP, serta wawancara," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Malang Novianto Sulastono.(*)
Pemkab Malang Gandeng Imigrasi Cegah "PMI" Ilegal
Selasa, 24 April 2018 19:57 WIB
Persoalan PMI itu menjadi serius ketika mereka yang berangkat melalui jalur nonprosedural tersandung masalah hukum di negara tujuan, sehingga Pemkab Malang kesulitan untuk bisa memberikan perlindungan kepada mereka.