Situbondo (Antaranews Jatim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Jawa Timur, akhirnya menahan oknum lurah yang diduga menerima suap dari pemohon pembuatan akta jual beli tanah.
"Penahanan terhadap tersangka oknum Lurah Ardirejo, Kecamatan Panji, berinisial ZI karena dikhawatirkan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya serta merusak atau menghilangkan barang bukti," kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Situbondo, Reza Aditya kepada wartawan di Situbondo, Kamis.
Ia mengemukakan, penahanan terhadap tersangka kasus dugaan suap pembuatan akte jual beli tanah itu dilakukan pada Rabu (11/4) sore setelah tersangka menjalani serangkaian pemeriksaan.
Oknum lurah tersebut, katanya, dalam waktu dekat kasusnya segera dilimpahkan pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
"Untuk jangka penahanan pertama terhadap tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Situbondo selama 20 hari, akan tetapi sebelum 20 hari itu berkasnya sudah akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
Reza menjelaskan, sementara pasal yang disangkakan terhadap tersangka ZI yaitu Pasal 12 e Undang Undang Tindak Pidana Korupsi tentang Penerimaan Suap atau Gratifikasi berkaitan dengan Jabatannya.
Sebelumnya, oknum lurah ini tertangkap tangan oleh anggota Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Situbondo, sesaat setelah melayani warga yang mengajukan permohonan akta jual beli tanah.
Tersangka dan beberapa perangkatnya ini tertangkap tangan atau terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim Unit Pemberantasan Pungli Situbondo saat melakukan pungutan liar dari pemohon pembuatan akte jual beli tanah di kantor Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Panji beberapa waktu lalu.
Dalam OTT tersebut, petugas mengamankan sebuah amplop warna cokelat berisi uang tunai Rp10 juta, selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yaitu sebuah kartu susunan keluarga (KSK) dan KTP atas nama pemohon.
Diduga kuat uang tunai Rp10 juta itu untuk memuluskan pengurusan akta jual beli tanah yang sebelumnya dilakukan negosiasi pemohon dengan oknum di kelurahan. (*)
Kejari Situbondo Tahan Oknum Lurah Kasus Suap
Kamis, 12 April 2018 20:52 WIB
Penahanan terhadap tersangka oknum Lurah Ardirejo, Kecamatan Panji, berinisial ZI karena dikhawatirkan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya serta merusak atau menghilangkan barang bukti