Surabaya (Antaranews Jatim) - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak terus menggali keterangan sejumlah pihak tentang alur adanya penyelewengan dana hibah Pemkot Surabaya 2016 yang berbentuk jaring asiprasi masyarakat (Jasmas).
Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie di Surabaya, Kamis, mengatakan jasmas merupakan produk politik, dimana proses pengajuannya dilakukan oleh anggota DPRD Kota Surabaya melalui konstituennya sesuai dengan daerah pemilihan (Dapil) para legislator itu terpilih.
"Jasmas itu memang milik dewan, sehingga bisa dibilang itu adalah produk politik, karena dijaring melalui reses" katanya.
Kendati penyelewengan Jasmas 2016 itu merupakan produk politik DPRD Kota Surabaya, lanjut dia, namun penyidikkan kasus ini belum menyentuh ke para legislator yang diduga terlibat pada dugaan korupsi berjamaah tersebut.
"Sementara kami belum ke arah sana, karena kami masih terus menggali keterangan tentang alur pengajuan proposal hingga penyalurannya," katanya.
Ia mengatakan sebelumnnya pihaknya telah memeriksa sembilan pejabat atau setingkat kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya terkait kasus dugaan korupsi Jasmas ini.
Menurut dia, pemeriksaan tersebut dilakukan, setelah Kejari Tanjung Perak menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara pada kasus tersebut.
Selain memeriksa para pejabat Pemkot Surabaya, lanjut dia, pihaknya juga telah meminta keterangan dari beberapa toko terkait pembejaan barang-barang jasmas, di antaranya sound system, kursi, terop dan meja.
Usai memeriksa para pejabat Pemkot Surabaya dan beberapa toko, lanjut dia pihaknya akan memanggil ratusan Ketua RT dan RW yang ada di Surabaya. "Kami jadwalkan minggu depan, ada sekitar 200 RT yang akan dipanggil," katanya.
Seperti diketahui, penyelewengan dana hibah dalam bentuk jasmas itu digunakan untuk pengadaan terop, kursi, meja dan sound sytem yang disalurkan ke RT dan RW yang ada di Surabaya.
Penyidikkan kasus ini mulai dilakukan pada 8 Februari 2018 berdasarkan surat perintah yang telah ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018. (*)