Surabaya (Antaranews Jatim) - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak memeriksa sembilan pejabat di Pemerintah Kota Surabaya terkait dugaan korupsi kasus dana hibah Pemkot Surabaya Tahun 2016 yang berbentuk Jaringan Asiprasi Masyarakat (Jasmas).
"Minggu ini, penyidik sudah meminta keterangan pada sembilan orang dari Pemkot Surabaya, rata-rata jabatannya adalah Kepala Bagian," kata Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie kepada wartawan di Surabaya, Rabu.
Menurut dia, pemeriksaan tersebut dilakukan, setelah Kejari Tanjung Perak menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara pada kasus tersebut.
Lingga mengatakan pemanggilan pejabat itu dilakukan untuk menggali keterangan tentang alur penyaluran Jasmas. "Mereka kami mintai keterangan sesuai dengan bidangnya masing-masing, terkait verifikasi maupun administrasi tentang penyaluran dana hibah ini," katanya.
Selain memeriksa para pejabat Pemkot Surabaya, lanjut dia, pihaknya juga telah meminta keterangan dari beberapa toko terkait pembejaan barang-barang jasmas, di antaranya sound system, kursi, terop dan meja. "Rata-rata berada di Surabaya," katanya.
Dari keterangan beberapa toko tersebut, kata dia, penyidik menemukan adanya perbedaan harga yang tidak sesuai dengan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang dilaporkan.
"Memang ada selisih, dan sekarang akan terus kami gali lagi sambil menunggu hasil Audit BPK yang masih ditelaah," katanya.
Usai memeriksa para pejabat Pemkot Surabaya dan beberapa toko, lanjut dia pihaknya akan memanggil ratusan Ketua RT dan RW yang ada di Surabaya. "Kami jadwalkan minggu depan, ada sekitar 200 RT yang akan dipanggil," katanya.
Diketahui muara adanya proyek yang didanai dari jasmas tersebut bermula dari seorang pengusaha berinisial ST yang merupakan teman kuliah dari oknum Anggota DPRD Kota Surabaya bernisial D.
Melalui tangan D inilah para oknum legislator lainnya akhirnya mengikuti jejaknya dan pasrah kepada D mempromosikan program pengadaan terop, kursi, meja dan sound system tersebut ke para kepala RT dan RW di Surabaya.
Untuk menjalankan program itu, para legislator yang berkantor di Jalan Yos Sudarso Surabaya tersebut menggunakan tangan konstituennya untuk melobi para RT maupun RW agar mau ikut dalam proyek jasmas tersebut.
Namun untuk menjalankan aksi tersebut pengusaha ST tidak berjalan sendirian, ia di bantu tiga rekannya. Pada akhirnya pengusaha ST dan oknum legislator D telah menyusun rencana untuk bisa mengolah agar proyek yang didanai dari APBD Surabaya itu bisa dimainkan.
Ternyata, sejak pengajuan proposal hingga pembuatan laporan pertanggung jawaban (LPJ) sudah dikonsepkan oleh ST bersama tiga rekannya. Para ketua RT dan RW hanya tahu beres dan menerima bonus sebesar 1 hingga 1,6 persen dari ST.
Sebelum dugaan penyimpangan ini ditangani Kejari Tanjung Perak, ternyata kasus ini juga pernah diperiksa oleh Inspektorat Pemkot Surabaya.
Hasilnya pemeriksaan Inspektorat yang dilakukan adanya perbuatan pidana pada pengadaan terop, kursi, meja dan sound yang dicairkan dari dana hibah Jasmas Pemkot Surabaya periode tahun 2016.
Penyidikkan penyelewangan dana Jasmas ini mulai dilakukan pada 8 Februari 2018, berdasarkan surat perintah yang telah ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018. (*)