Cileungsi, Bogor, (Antara) - Presiden Joko Widodo menginginkan urusan perizinan usaha khususnya untuk investasi dan ekspor lebih pendek dan singkat.
"Masih banyak hal besar yang mesti kita lakukan untuk memperbaiki negara ini. Sudah nggak zaman urus izin ke sana kemari terus isi berpuluh puluh kertas. Ini sudah bukan zamannya sekarang," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara Silaturahim Presiden dengan pengguna fasilitas kepabeanan dan peluncuran perizinan daring dilaksanakan di PT Samick Indonesia di Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Selasa.
Ia mengatakan, saat ini masyarakat pun enggan untuk menonton postingan di sosial media yang durasinya panjang.
"Saya bertanya kapan kita terakhir baca posting di Facebook, baca Instagram sampai 10 halaman terus nonton di YouTube video sampai 2 jam. Saya beri hadiah sepeda, ini kuno banget. Orang maunya pendek pendek singkat paling satu dua paragraf. Twitter dibatasi 280 karakter, ya sudah diperpanjang dari 140 karakter sebelumnya tapi tetap dibatasi," tuturnya kepada ribuan hadirin yang sebagian besar adalah para pengguna fasilitas kepabeanan.
Presiden mengatakan, saat ini masyarakat hidup di era modern yang semua ingin serba singkat, serba cepat, dan serba daring.
"Dan sudah saatnya kita bawa proses perizinan ke era yang sama, singkat cepat 'online'. Saya ingatkan ke Dirjen Bea Cukai, Dirjen Pajak sudah nggak adalah isi bermacam-macam," ujarnya.
Ia sendiri punya pengalaman ketika mengurus restitusi yang memakan waktu hampir setahun hingga membuatnya sampai merasa kapok.
"Dulu saya urus restitusi hampir setahun, kapok itu nggak saya urus, lebih banyak keluar duit daripada dapat restitusinya," ucapnya.
Presiden mencontohkan saat ia dulu mengurus investasi di Uni Emirat Arab sekitar 17-18 tahun lalu yang hanya memakan waktu tidak sampai satu jam. Dengan izin itu, ia bisa membangun kantor dan showroom gudang tempat usahanya pada 18 tahun lalu.
"Di sini saya maunya seperti itu. Karena saya memiliki pengalaman yang baik dan tidak baik," katanya.
Pada kesempatan itu diluncurkan perizinan online dimana Presiden juga menyosialisasikan mengenai aturan baru soal percepatan perizinan kepabeanan dan cukai dalam rangka kemudahan berusaha kepada 1.425 perusahaan yang hadir.
Percepatan perizinan kepabeanan dan cukai dalam rangka kemudahan berusaha sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dengan fokus untuk mendorong kemudahan berinvestasi dan ekspor.
Ada empat ruang lingkup yang diatur untuk mempercepat perizinan kepabeanan dan cukai. Pertama registrasi kepabeanan dipermudah dari sisi persyaratan, waktu dan lainnnya.
Di sisi lain, perbaikan juga dilakukan pada tempat penimbunan berikat (TPB) disediakan fasilitas penangguhan bea masuk. Selain itu tidak ada pungutan pajak dalam rangka impor (PDRI) untuk pelaku usaha dalam rangka kegiatan tertentu di kawasan berikat, pusat logistik berikat dan lain-lain.
Pemerintah juga menyediakan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) yakni fasilitas pembebasan atau pengembalian bea masuk ata impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk di ekspor.
Keempat yaitu untuk nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) dimana izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan barang kena cukai, penyalur atau pengusaha tempat.(*)