Surabaya (Antaranews Jatim) - Badan Pembentukan Perda Daerah (BPPD) DPRD Kota Surabaya mengkaji usulan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 1975 tentang nama jalan yang diusulkan pemerintah kota setempat.
Ketua BPPD DPRD Surabaya M. Machmud, di Surabaya, Kamis, mengatakan draf Perda Perubahan Nama Jalan sudah dikirim Pemkot Surabaya ke DPRD Surabaya sekitar dua minggu lalu.
"Pada Perda 2/1975 masih terdapat ketentuan bahwa, penggantian nama jalan harus mendapatkan persetujuan DPRD," katanya.
Sebaliknya, lanjut dia, pada draft perubahan perda yang disampaikan pemerintah kota tidak ada isi yang menyebutkan harus adanya persetujuan DPRD Surabaya.
"Jadi khusus untuk nama jalan, dalam perubahannya yang dilakukan wali kota tak harus mendapat persetujuan DPRD," katanya.
Ia mengatakan pada Perda 2/1975, persetujuan diperlukan sesuai dengan suasana politik yang terjadi saat itu. Sedangkan, saat ini, apabila melakukan perubahan tidak perlu mendapat persetujuan karena aturan di atasnya, seperti Permendagri tidak ada.
"Tapi, untuk merubah perda memang harus dilakukan DPRD," katanya.
Machmud menyebutkan meski telah menerima draft, DPRD belum membentuk panitia khusus (pansus) guna membahasnya. Apabila nantinya pansus DPRD menolak penggantian nama jalan, maka akan dikembalikan ke Wali Kota Surabaya.
"Nanti wali kota yang memutuskan," katanya.
Machmud mendukung perubahan nama jalan asalkan dilakukan sesuai dengan aturan yang ada. Apalagi, dengan penggantian itu, nama jalan baru juga lebih bermakna.
Ia mencontohkan Jalan Gunungsari yang diubah menjadi Jalan Siliwangi. Nama jalan baru itu adalah nama Kodam di Jawa Barat, jika letaknya berdekatan dengan Kodam Brawijaya hal itu dinilai selaras.
"Di situ kan ada Kodam (Brawijaya, jadi gak masalah)," katanya.
Persoalan perubahan nama jalan ini muncul setelah adanya pertemuan Gubernur Jawa Timur Soekarwo, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan HB X dan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dalam acara rekonsiliasi budaya antara Sunda dan Jawa dengan tema "Harmoni Budaya Sunda Jawa" di Surabaya pada Selasa (6/3).
Dalam pertemuan tersebut Gubernur Jatim Soekarwo mengusulkan perubahan nama Jalan Gunungsari menjadi Prabu Siliwangi dan Jalan Dinoyo menjadi Pasundan kepada Pemerintah Kota Surabaya.
Alasan pergantian nama jalan menandai rekonsiliasi antara Provinsi Jawa Timur dan Jawa Barat sekaligus mengakhiri 661 tahun "perselisihan" antaretnis Sunda dan Jawa.
Mendapati hal itu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini melayangkan surat Nomor 640/1433/436.7.5/2018 tentang usulan perubahan nama jalan itu merespons adanya surat dari Gubernur Jatim.
Kabag Humas Pemkot Surabaya M. Fikser mengatakan dalam surat tersebut, Pemkot Surabaya hanya memberikan masukan yang seharusnya dilakukan dalam perubahan nama jalan dengan batasan mana saja.
Selain itu, lanjut dia, Pemkot Surabaya juga minta bantuan kepada Pemerintah Provinsi Jatim untuk ikut membantu mensosialisasikan pergantian nama jalan tersebut kepada warga terdampak. (*)
BPPD Surabaya Kaji Usulan Perubahan Perda Nama Jalan
Kamis, 22 Maret 2018 8:37 WIB
Pada Perda 2/1975 masih terdapat ketentuan bahwa, penggantian nama jalan harus mendapatkan persetujuan DPRD