Jember (Antaranews Jatim) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyatakan Wakil Bupati Jember A. Muqit Arief tidak terbukti melakukan pelanggaran pemilu saat bertemu calon Wakil Gubernur Jatim Puti Guntur Soekarno di Jember.
"Berdasarkan hasil pembahasan dan kajian terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Wakil Bupati Jember A. Muqit Arif dan tim kampanye saat ziarah di makam KH Ahmad Siddiq di Jember, hal itu bukan merupakan pelanggaran pemilu," kata Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jember Andhika A. Firmansyah di Jember, Selasa.
Wakil Bupati Jember A. Muqit Arief yang masih mengenakan seragam dinas menemani calon Wakil Gubernur Jatim nomor urut 2 Puti Guntur Soekarno di makam KH Ahmad Siddiq yang berada di Kabupaten Jember, pada Senin (12/3).
Awalnya Bawaslu menengarai keterlibatan Wabup Jember dalam kampanye saat ziarah makam dan orang nomor 2 di Jember itu tidak mengajukan izin cuti di luar tanggungan negara sesuai dengan aturan dalam UU Pilkada.
Bawaslu Jember juga melayangkan surat pemanggilan kepada Wabup Jember untuk klarifikasi pada Rabu (14/3), namun A. Muqit Arief mangkir dan tidak memenuhi panggilan Bawaslu dengan alasan sibuk kegiatan kedinasan di Pemkab Jember sehingga Bawaslu kemudian mendatangi ruang kerja Wabup Jember untuk meminta klarifikasi atas persoalan dugaan pelanggaran pemilu itu.
"Berdasarkan hasil kajian klarifikasi oleh keduanya baik Wabup Jember maupun tim sukses dalam salah satu rangkaian kegiatan ziarah ke makam KH Ahmad Siddiq murni kegiatan ziarah dan tidak ada kegiatan kampanye di tempat tersebut," tuturnya.
Menurutnya A. Muqit Arif dalam kapasitasnya sebagai Wabup Jember yang mendampingi tamu Pemerintah Kabupaten Jember yaitu Puti Guntur Soekarno bersama suaminya yang melakukan ziarah kubur di makam KH Ahmad Siddiq.
"Dalam klarifikasinya, Wabup Jember menyampaikan kepada Bawaslu bahwa penghormatan tersebut berlaku untuk semua tamu Pemkab Jember dan kegiatan tersebut murni ibadah sehingga tidak ada kegiatan kampanye di sana," katanya.
Andhika juga mengimbau semua pejabat negara untuk mengajukan izin cuti di luar tanggungan negara saat terlibat atau menjadi juru kampanye pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jatim, baik pasangan Khofifah Indar Parawansa - Emil Dardak maupun pasangan Saifullah Yusuf - Puti Guntur Soekarno.
"Imbauan itu sudah kami sampaikan jauh-jauh hari, sehingga diharapkan seluruh pejabat negara di Jember dapat mematuhi aturan tersebut," ujarnya.(*)
Bawaslu Nyatakan Wabup Jember Tak Terbukti Lakukan Pelanggaran Pemilu
Selasa, 20 Maret 2018 16:52 WIB
Berdasarkan hasil kajian klarifikasi oleh keduanya baik Wabup Jember maupun tim sukses dalam salah satu rangkaian kegiatan ziarah ke makam KH Ahmad Siddiq murni kegiatan ziarah dan tidak ada kegiatan kampanye di tempat tersebut