"Pemasangan alat peraga kampanye itu di sejumlah titik di dalam kota, dan di berbagai kecamatan di Pamekasan," ujar Komisioner KPU Pamekasan Moh Samsul Arifin di Pamekasan, Kamis.
Ia menjelaskan, pada pemilu sebelumnya, alat peraga kampanye disediakan oleh masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati, akan tetapi pada pemilu kali ini oleh institusi penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum.
"Tujuannya untuk menghemat biaya penyelenggaraan," katanya.
Namun demikian, masing-masing tim pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati bisa menambah alat peraga sebanyak 150 persen dari ketentuan.
Hanya saja, harus dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk tempat pemasangan.
"Jika tidak dilaporkan, maka bisa ditertibkan oleh petugas, yakni Satpol-PP Pemkab Pamekasan," katanya, menjelaskan.
Di Kabupaten Pamekasan ada dua pasang calon bupati dan wakil bupati Pamekasan bersaing memperebutkan dukungan massa untuk pilkada yang akan digelar 27 Juni 2018.
Mereka adalahn Barut Tamam-Raja`e (Berbaur) bernomor urut 1, dan Kholilurrahman-Fathor Rohman (Kholifah) nomor urut 2.
Berbaur diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Gerindra.
Kholifah diusung oleh Partai Persatuan Pembangunan, Partai Golkar, Partai Nasional Demokrat, dan Partai Demokrat. (*)
Pewarta: Abd AzizEditor : Tunggul Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.