Situbondo (Antaranews Jatim) - Puluhan mahasiswa yang tergabung Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Kamis berunjuk rasa menolak Undang-undang MD3.
"Ada beberapa pasal dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang mengancam keberlangsungan demokrasi, dan bahkan membelenggu aspirasi rakyat," kata Ketua Pengurus Cabang PMII Kabupaten Situbondo, Muhammad Hasan saat orasi di depan kantor DPRD Situbondo.
Dalam orasinya, mahasiswa juga meminta anggota DPRD Situbondo juga ikut menyuarakan penolakan tersebut dan menyampaikan tuntutan aksi demonstran terkait penolakan UU MD3 yang telah ditandatangani DPR RI.
Ada dua poin kesepakatan antara mahasiswa dan anggota DPRD Situbondo, katanya, di antaranya sepakat untuk menolak UU MD3 dan mendesak presiden untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait UU MD3.
"Kami sudah sepakat dengan dewan, meskipun hanya dua orang, untuk menolak UU MD3 dan mendesak presiden agar segera menerbitkan Perppu MD3," katanya.
Sementara anggota Komisi I DPRD Situbondo, Narwiyoto yang menemui pengunjuk rasa mengatakan sepakat atas aspirasi mahasiswa PMII terkait penolakan UU MD3. Karena dengan terbitnya UU MD3 pemerintah dan DPR anti kritik dan kebal hukum.
"Saya pribadi melihat, adanya hak immunitas yang berlebihan dan salah satu contohnya ketika anggota DPR melakukan perbuatan yang melawan hukum atau melanggar etik DPR RI, untuk memprosesnya harus seizin Presiden dan Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD," paparnya.
Politikus PDI Perjuangan itu mengklaim, kesepakatan bersama puluhan mahasiswa PMII tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari Ketua DPRD Situbondo. Akan tetapi bukan berarti kesepakatan tersebut juga disepakati oleh 43 anggota dewan lainnya. (*)
PMII Situbondo Unjuk Rasa Tolak UU MD3
Kamis, 8 Maret 2018 20:58 WIB