Tulungagung (Antaranews Jatim) - Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, mengakui belum optimal melakukan penertiban alat peraga kampanye pasangan calon yang tersebar di berbagai ruas jalan daerah tersebut hingga pelosok kecamatan dan desa.
Menurut keterangan Ketua Panwas Pilkada Tulungagung Endro Sunarko, Senin, lambatnya eksekusi penertiban disebabkan pihaknya masih menunggu distribusi alat peraga kampanye (APK) dari KPU ke masing-masing tim pemenangan calon.
"Untuk APK kemarin kami sudah melakukan kesepahaman bersama, memang masih dalam masa kekosongan APK dari KPU Tulungagung, kami sepaham untuk APK yang masih terpasang penertibannya menunggu adanya APK dari pihak KPU," katanya.
Namun Endro menyatakan bakal segera berkoordinasi dengan masing-masing pasangan calon.
Apalagi sejak Sabtu (3/3), APK sudah dibagikan oleh KPU.
Baca juga: Parah ! Panwas Tulungagung Tolak Pengaduan Warga
Baca juga: Panwas Tulungagung Nilai Bukan Politik Uang
"Kewajiban menurunkan atribut kampanye yang di luar produk KPU itu sebenarnya ada di tim pasangan calon. Di sini panwas hanya menindaklanjuti saja kesepakatan yang sudah dibuat," kata Endro.
Jika tidak, lanjut Endro, panwas akan berkoordinasi dengan satpol PP untuk menurunkan paksa.
"Apabila tidak dilepaskan kita dan kasitrantib yang akan mencopotnya," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Tulungagung Suprihno mengimbau pada tim kampanye pasangan calon untuk sukarela menurunkan seluruh APK yang tidak sesuai dengan aturan.
"KPU Tulungagung sudah mendistribusikan APK kepada tim kampanye dari masing?masing paslon meliputi lima baliho untuk satu kabupaten, 20 vertikal banner di masing-masing kecamatan, serta dua spanduk di masing-masing desa," katanya.
Apabila dalam tempo 1 X 24 jam belum ditindaklanjuti, maka pihak Panwaslu beserta dengan satpol PP yang dapat melakukan penindakan dengan menurunkan APK tersebut.
"Terkait kewenangan penurunan APK itu tertuang dalam PKPU no 4/2017 pasal 76 ayat 2 yang berbunyi apabila parpol atau gabungan parpol, paslon atau tim kampanye tidak segera menurunkan APK dalam waktu 1X24 jam, maka Bawaslu Provinsi, panwas pilkada kabupaten/kota, panwas kecamatan berkoordinasi dengan Satpol PP setempat untuk menurunkan APK tersebut," katanya. (*)