Jombang (Antaranews Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang, Jawa Timur menegaskan pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 di daerah ini akan dilakukan sesuai dengan jadwal, dan tidak terganggu dengan perkara hukum bakal calon Bupati Nyono Suharli di KPK.
"KPU menegaskan tahapan pemilihan Bupati tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal sebagaimana diatur dalam UU dan PKPU," kata Ketua KPU Kabupaten Jombang MUhaimin Sofi di Jombang, Senin.
Ia mengatakan, tahapan pilkada itu adalah untuk penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Jombang dilakukan pada Senin (12/2).
Setelahnya, akan dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon pada selasa (13/2), dan pada Rabu (14/2) direncanakan deklarasi damai siap menang dan siap kalah yang diprakarsai oleh Polres Jombang.
"Pada 15 Februari awal masa kampanye pemilihan Bupati dan wakil Bupati dan direncanakan akan ada penyampaian visi misi di depan wakil rakyat. Nanti pada 17 Februari direncanakan dilakukan pawai taaruf pasangan calon," paparnya.
Sementara itu, terkait dengan konsekuensi hukum dengan status tersangka pada bakal calon Bupati Nyono Suharli, KPU, kata Muhaimin tidak bisa menggugurkan pencalonan yang bersangkutan di pilkada. Hal itu juga sesuai dengan aturan yang berlaku di PKPU.
"Kami tidak bisa menggugurkan pencalonan yang bersangkutan sebagai calon. Sesuai dengan aturan, pencalonan juga tidak bisa digantikan sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota," tuturnya.
Ia menambahkan, untuk proses penggantian calon hanya bisa dilakukan jika yang bersangkutan tidak memenuhi syarat kesehatan, berhalangan tetap, dijatuhi hukuman pidana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Untuk berhalangan tetap, ia menjelaskan yang bersangkutan sudah meninggal dunia atau tidak mampu melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan surat keterangan rumah sakit pemerintah.
Pihaknya juga tetap menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah. KPU tetap akan menjalankan tahapan pemilihan Bupati secara profesional sesuai dengan tahapan yang ada serta menjunjung tinggi prinsip pemilihan umum.
Bupati Nyono Suharli kembali ikut Pilkada Kabupaten Jombang yang berlangsung serentak 2018. Ia bergandengan dengan pasangannya Subaidi Muhtar. Pasangan ini diusung beberapa partai antara lain Partai Golkar, PKS, PKB, PAN, serta Partai NasDem dengan total kursi hingga 27 kursi di parlemen.
Di Kabupaten Jombang, selain pasangan ini, juga dua pasangan lainnya mendaftarkan diri ikut pilkada yaitu Wakil Bupati Jombang Moendjidah dengan pasangannya Sumrambah yang diusung tiga partai politik yaitu PPP, Partai Demokrat dan Partai Gerindra. Selain itu, mereka juga didukung Partai Perindo.
Ketiga adalah pasangan M Syafiin - Choirul Anam yang diusung PDI Perjuangan dan Partai Hanura. Selain itu pasangan dengan akronim Syhrul ini juga didukung partai nonparlemen, yaitu PKPI dan PBB.(*)
Tahapan Pilkada Jombang Tak Terpengaruh Kasus Bacabup Nyono
Senin, 5 Februari 2018 16:31 WIB
KPU menegaskan tahapan pemilihan Bupati tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal sebagaimana diatur dalam UU dan PKPU