Sampang (Antaranews Jatim) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sampang, Jawa Timur, menganggarkan dana sebesar Rp1 miliar untuk alat peraga kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk pilkada yang digelar 27 Juni 2018.
Menurut Ketua KPU Sampang Syamsul Muarif di Sampang, Kamis, anggaran sebesar Rp1 miliar itu disesuaikan dengan kebutuhan masa kampanye pilkada.
"APK yang kami sediakan nantinya meliputi baliho, spanduk, dan umbul-umbul. Dana itu juga digunakan untuk pengadaan bahan kampanye, diantaranya, selebaran, pamflet, brosur, poster dan lainnya," ujar Syamsul.
Sesuai dengan ketentuan, hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pilkada difasilitasi KPU karena penganggaran APK ini berdasarkan PKPU 4/2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup dan/atau Walikota dan wakilwali.
"Tetapi tidak semua APK ditanggung KPU, hanya sebagian dan jumlahnya dibatasi sesuai dengan jumlah pasangan calon," katanya.
Menurut Syamsul, semua alat peraga kampanye (APK) akan didistribusikan kepada ketiga tim pasangan calon, agar dipasang di setiap desa, kecamatan dan wilayah kota.
Masing-masing pasangan calon akan mendapatkan lima baliho, sepuluh umbul-umbul dan dua spanduk. Juga sekitar 170.500 bahan kampanye berupa selebaran, brosur, poster dan semacamnya.
Ia menjelaskan, untuk alat peraga kampanye baliho akan dipasang di tingkat kabupaten, umbul-umbul di kecamatan dan spanduk di desa.
"Kalau lokasi pemasangan APK berbeda, PPK nanti mendata lokasi yang akan ditempatkan APK dan berkoordinasi dengan Dinas Perizinan dan Satpol-PP terkait dengan izin pemasangan dan pengawasan alat kampanye," ujar Syamsul.
Tak hanya itu, pemasangan APK dilakukan tiga hari setelah penetapan yakni mulai tanggal 15 hingga 24 Februari 2018. Setelah memasuki masa tenang, semua APK harus diturunkan atau dibersihkan.
Ketentuan penempatan atau pemasangan APK mengikuti peraturan daerah (perda). "Manakala ada pemasangan APK yang melanggar, Satpol-PP berhak menertibkan," katanya.
Ia menjelaskan, APK itu dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang pasangan calon sehingga dengan pemasangan itu diharapkan masyarakat bisa mengetahui tentang data diri para pasangan calon. (*)
KPU Sampang Anggarkan Rp1 miliar untuk Alat Peraga Kampanye
Kamis, 1 Februari 2018 22:06 WIB