Sidoarjo (Antaranews Jatim) - Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang diketuai Rochmad, memvonis mantan anggota DPRD Jawa Timur Kabil Mubarok dengan hukuman penjara selama 6,5 tahun atas kasus suap tugas pengawasan DPRD terhadap peraturan daerah (perda) dan penggunaan anggaran tahun 2017.
"Menjatuhkan pidana selama enam tahun dan enam bulan pada terdakwa Kabil Mubarok," ujar hakim Rocmad dalam persidangan yang digelar di ruang Candra PN Tipikor Surabaya.
Mantan Anggota Komisi B DPRD Jatim itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp350 juta dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Hakim juga mencabut hak politik Kabil selama tiga tahun karena dianggap terbukti??terlibat dalam kasus suap anggaran 2017 di Dinas Peternakan dan Pertanian Propinsi Jatim.
Atas vonis ini pihak Kabil maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK yakni Iskandar masih menyatakan pikir-pikir.
Vonis hakim ini lebih ringan dua tahun enam bulan dari tuntutan JPU KPK yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama sembilan tahun.
Kabil dinyatakan terbukti sebesar Rp225 juta yang diterima dalam dua termin. Termin pertama, Kabil menerima pundi suap itu sebesar Rp150 juta, sedangkan yang Rp75 juta diterima pada termin kedua.
Dalam perkara ini, Kabil Mubarok dianggap terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan.
Tiga tersangka yakni, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur, Bambang Heriyanto dan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Rohayati serta Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Moch Basuki.
KPK menduga, para kepala dinas memberikan uang suap kepada Basuki. Uang tersebut bertujuan untuk menghindari pengawasan dan pemantuan DPRD Jatim tentang penggunaan anggaran kedinasan untuk tahun anggaran 2017.(*)
Hakim Pengadilan Tipikor Vonis Kabil 6,5 Tahun Penjara
Senin, 29 Januari 2018 20:16 WIB
Menjatuhkan pidana selama enam tahun dan enam bulan pada terdakwa Kabil Mubarok,