Terdakawa mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (tengah) seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (9/10/2024). Majelis hakim memvonis Siska Wati dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp.300 juta subsider tiga bulan penjara dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar. Antara Jatim/Umarul Faruq