Surabaya, 26/1 (Antara) - Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar praktik prostitusi di sebuah tempat atau rumah karaoke di Madiun, Jawa Timur, Kamis (25/1) dini hari pukul 00.45 dan mengamankan tamu beserta pemandu lagu yang kedapatan tengah berbuat tidak senonoh.
Kasubdit 4 Renakta Direskrimum Polda Jatim, AKBP Rama Samntama Putra di Surabaya, Jumat mengatakan, pengungakapan praktik prostitusi tersebut di sebuah tempat karaoke bernama Kimura di Jalan Progo, Madiun itu berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat.
"Setelah dilakukan penyelidikan pada hari Kamis (25/1) dini hari tersebut, kami mengamankan tamu dan pemandu lagu tersebut di salah satu ruang VIP," kata Rama.
Tempat karaoke itu kemudian dipasang garis polisi. Sementara tamu, pemandu lagu, mami, 25 pemandu lagu, kasir maupun manajer rumah karaoke itu dibawa ke Polda Jatim guna dilakukan pemerikasaan lebih lanjut.
"Sudah ditetapkan satu orang tersangka yakni mami berinisial MK dengan ancaman Pasal 296 KUHP yaitu mempermudah perbuatan cabul orang lain dengan mencari keuntungan," kata dia.
Selain itu, saat penggerebekan juga ditemukan dua lc yang sedang menari erotis berinisial UC diduga menerima Rp1,9 juta dan DL yang menerima Rp1,7 juta.
"Untuk modus tersangka, menawarkan kepada tamu lc yang bisa 'BO' dengan tarif Rp1,5 juta. Yang bersangkutan menerima tip dari praktik itu 200 ribu per lc," ujarnya.
Terkait keterlibatan pihak menajemen dan pemilik tempat karaoke itu, Rama menyatakan polisi masih mendalami keterkaitan mereka dengan mengumpulkan bukti-bukti yang ada.
"Lc berasal dari Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah. Mereka tidak menjadi tersangka karena sudah dewasa dan menjadi saksi serta wajib lapor," tuturnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti yakni uang tunai Rp5,5 juta, dua bill atau bon tagihan Kimura Karaoke dan Resto, duah buah celana dalam, duah buah BH warna hitam, satu buah kondom telah terpakai dan juga satu buah kondom belum terpakai. (*)
Polda Jatim Bongkar Praktik Prostiitusi Berkedok Karaoke
Jumat, 26 Januari 2018 16:55 WIB
Untuk modus tersangka, menawarkan kepada tamu lc yang bisa "BO" dengan tarif Rp1,5 juta. Yang bersangkutan menerima tip dari praktik itu 200 ribu per lc