Surabaya (ANTARA) - Unit III Renakta Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur menciduk seorang muncikari berinsial IS alias Bunda (39) yang menyediakan layanan prostitusi di Next KTV Karaoke, Kota Blitar.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko di Surabaya, Jumat, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di tempat karaoke Next KTV Kota Blitar menyediakan layanan prostitusi, bahkan bisa diajak kencan ke luar tempat.
"Atas informasi itu, anggota menuju ke lokasi dan mengamankan satu orang wanita yang diduga sebagai muncikari," kata Kombes Gatot.
Muncikari IS alias Bunda diduga menawarkan LC atau pemandu lagu untuk bisa memberi layanan BO atau berhubungan intim dengan tamu yang bisa dilakukan di dalam ruangan atau bahkan bisa diajak ke luar tempat karaoke.
Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu menjelaskan sebelum melakukan penangkapan terhadap muncikari IS alias Bunda, anggotanya melakukan penyelidikan dengan cepat karena saat ini masih pandemi COVID-19.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, anggota meminta keterangan kepada lima orang pemandu lagu dan tamu. Dari keterangan itu, akhirnya petugas menangkap satu orang wanita sebagai muncikari, yakni IS alias Bunda.
"Untuk tarif yang ditawarkan kepada tamu atau penyewa tidak dipatok oleh IS. Namun, untuk rata-rata yang ditawarkan antara Rp800 ribu sampai Rp1 juta sekali kencan," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, muncikari IS alias Bunda mengaku mendapatkan pembagian 30 persen dari hasil prostitusi tersebut. Bunda mengaku baru kali ini melakukan pekerjaan itu karena faktor ekonomi.
"Tersangka sendiri mengaku, bahwa dia melakukan hal ini karena faktor ekonomi. Dia bekerja di Next KTV di Blitar belum sampai satu tahun," katanya.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya kondom bekas pakai, uang BO Rp600 ribu, dan uang tunai Rp2.397.000.
Tersangka IS alias Bunda dijerat dengan Pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.