Sidoarjo, (Antaranews Jatim) - Anggota Komisi III DPR-RI Adies Kadir menyatakan bahwa gembong narkoba harus dihukum mati karena jelas-jelas telah merusak generasi muda yang ada di Indonesia ini.
"Kami sepakat untuk pabrik, produsen dan juga gembongnya ini sepakat untuk dihukum mati," katanya saat dikonfirmasi di Sidoarjo, Jumat.
Ia mengemukakan, saat ini sudah banyak yang tertangkap dan diharapkan bisa segera bisa disidangkan.
"Saya juga heran dengan jaksa agung karena menunda-nunda hukuman mati, kami berharap gembong yang ada sekarang ini segera disidangkan dan dihukum dengan hukuman mati karena ini merusak," katanya.
Ia mengatakan, bisa dilihat sekarang ini masih banyak orang yang masih susah dan ini malah seenaknya sendiri merusak generasi muda dan itukan tidak baik.
"Oleh karena itu, kami yang ada komisi tiga sepakat untuk yang gembong-gembong narkoba yang punya pabrik-pabrik itu untuk diberikan hukuman mati," katanya.
Ia menjelaskan, saat ini Indonesia sudah darurat narkoba karena sudah merambah semua lini mulai dari kelas bawah sampai dengan atas.
"Oleh karena itu, kalau ini tidak ditangani dengan serius, dengan sporadis maka hal iNi akan membahayakan anak bangsa kita," katanya.
Sebelumnya, Petugas Kepolisian Resor Sidoarjo berhasil mengungkap tempat penyimpanan obat-obatan terlarang seperti pil Paracetamol, Caffein, dan Carisoprodol (PCC) yang disimpan di dalam sebuah rumah kontrakan di Desa Sawocangkring, Sidoarjo.
Dalam hasil ungkap kasus tersebut, pihaknya berhasil menyita jutaan pil terlarang san juga beberapa barang bukti lainnya seperti alat oven, press plastik, timbangan digital dan juga obat terlarang hasil kemasan.
Atas kasus ini, petugas kepolisian menetapkan satu orang tersangka yakni IM yang diduga merupakan satu jaringan dengan hasil ungkap serupa di wilayah Surabaya pada beberapa waktu yang lalu.(*)
Adies Kadir: Hukum Mati Gembong Narkoba
Jumat, 19 Januari 2018 20:59 WIB
Oleh karena itu, kami yang ada komisi tiga sepakat untuk yang gembong-gembong narkoba yang punya pabrik-pabrik itu untuk diberikan hukuman mati