Madiun (Antaranews Jatim) - Anggota Polres Madiun Kota, Jawa Timur, mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 7,52 gram yang hendak diselundupkan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Madiun.
Kepala Subbagian Humas Polres Madiun Kota AKP Ida Royani, Jumat, mengatakan bahwa sabu-sabu seberat 7,52 gram tersebut diamankan dari tangan AD warga Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
"Saat itu AD hendak mengunjungi temannya yang merupakan narapidana di Lapas Pemuda Madiun. Saat bertemu, tersangka melakukan pertukaran sandal dengan sang narapidana," ujar AKP Ida.
Ulah keduanya tersebut diketahui oleh penjaga lapas hingga akhirnya mereka diperiksa ulang oleh petugas. Saat diperiksa, dalam sandal yang ditukarkan tersebut terdapat sabu-sabu seberat lebih dari 7 gram.
"Modusnya adalah menyembunyian sabu-sabu di dalam lapisan sandal. Dari situ petugas lapas lalu menghubungi kepolisian," tuturnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku hanya sebagai kurir. Narkoba tersebut dia bawa dari Sidoarjo dengan sistem ranjau sehingga tersangka tidak mengenal siapa yang menyuruhnya.
AD menceritakan telah tiga kali ini mengantar sabu-sabu ke dalam Lapas Pemuda Madiun. Dua kali lolos, dan baru yang ketiga kalinya ini tertangkap petugas.
Untuk sekali kirim, tersangka AD menerima upah sebesar Rp500 ribu. Sabu-sabu tersebut dikirim kepada narapidana yang sama.
"Akibat perbuatannya, polisi mengamankan AD dan narapidana pemesan guna pemeriksan lebih lanjut," kata Ida tanpa menyebut identitas sang narapidana.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) subpasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)
Video Oleh Louis RIka