Menurut Emil, kesadaran untuk menyerahkan e-LHKPN bagi pejabat OPD penting demi terwujudnya transparansi dan kemudahan pelaksanaan pengawasan dari lembaga yang berwenang.
Trenggalek (Antaranews Jatim) - Bakal Calon Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak mengisi formulir laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) secara daring (online/e-LHKPN) dan mengirimkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa.

"Secara`online` hari ini saya telah mengisi e-LHKPN dan juga mengirimkan berkas asli LHKPN ke gedung KPK Kavling K4, Kuningan, Jakarta Selatan, karena LHKPN merupakan suatu hal yang penting sebagai wujud transparansi kepada publik," kata Emil di sela acara penyerahan bantuan laptop untuk kelompok jurnalis warga di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Kabupaten Trenggalek.

Emil yang juga Bupati Trenggalek mengatakan, prosedur pelaporan LHKPN dia lakukan sebagai bagian persyaratan dirinya untuk maju bursa Pilkada Jatim 2018 sebagai cawagub, mendampingi Khofifah Indar Parawansa.

Kendati berkaitan dengan pilgub, Emil berharap inisiatip penyerahan LHKPN tersebut diikuti oleh para pejabat organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya di lingkup Pemkab Trenggalek dengan memanfaatkan e-LHKPN dalam melakukan laporan kekayaan secara periodik.

Menurut Emil, kesadaran untuk menyerahkan e-LHKPN bagi pejabat OPD penting demi terwujudnya transparansi dan kemudahan pelaksanaan pengawasan dari lembaga yang berwenang.

Tak hanya kali ini, bupati yang tercatat sebagai peraih doktor termuda Indonesia ini juga sudah pernah melaporkan LHKPN di Tahun 2015.

Namun kali ini Emil mengisi sendiri menggunakan e-LHKPN yang ternyata praktis dan mudah serta pelayanan tim e-LHKPN KPK yang dinilainya sangat baik.

Langkah tersebut tersebut lebih dipertegas pernyataan Jubir KPK Febri Diansyah beberapa hari sebelumnya.

"Harapannya proses pelaporan dilakukan lebih cepat dan selain kewajiban lapor juga melaporkan yang benar karena ini jadi dasar ke publik melihat dan memantau kekayaan yang wajar," tutur Febri, seperti dikutip sejumlah media nasional.

Febri juga mengimbau kepala daerah lain untuk segera melaporkan harta kekayaan pribadi.

Sebab, kata dia, berkas LHKPN juga menjadi salah satu syarat untuk para calon mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah pada 2018. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor : Tunggul Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026