Bojonegoro (Antara Jatim) - Panwaslu Bojonegoro, Jawa Timur, mengimbau partai politik (parpol) dan bakal pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak memasang atribut yang melanggar ketertiban umum terutama pada masa kampanye.
"Kami sudah mengirimkan surat imbauan kepada parpol juga pasangan calon peserta pilkada di Bojonegoro beberapa waktu lalu yang isinya agar tidak memasang atribut yang melanggar ketertiban umum," kata Ketua Panwaslu Bojonegoro M. Yasin, Jumat.
Ia mengaku mengetahui banyak atribut pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang melanggar ketertiban umum, antara lain, di dekat lembaga pendidikan, masjid, juga tempat lainnya yang dilarang.
Akan tetapi, lanjut dia, pemasangan atribut pasangan calon sebelum masa kampanye, lanjut dia, bukan menjadi tanggung jawab panswaslu.
"Ya penertibannya menjadi tanggung jawab instansi terkait seperti satpol pp, seperti ada atribut yang dipasang melanggar ketertiban umum," ucapnya menegaskan.
Yang jelas, menurut dia, pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati bisa memasang atribut kampanye setelah KPU menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta pilkada pada 12 Februari.
"Penempatan atribut juga harus sesuai ketentuan tidak boleh melanggar ketertiban umum. Mulai pemasangannya dilarang di dekat lembaga pendidikan, masjid, juga yang lainnya yang menganggu ketertiban umum," kata dia menjelaskan.
Panwaslu, menurut dia, sudah membentuk petugas pengawas pemilu di 28 kecamatan dengan jumlah masing-masing kecamatan tiga personel.
"Saat ini panwaslu kecamatan mulai merekrut petugas pengawas pemilu lapangan (PPL). Di masing-masing desa/kelurahan satu petugas," ucapnya.
Ia menambahkan petugas PPL itu akan dilantik pada 16 Januari, karena setelah itu mereka harus bertugas melakukan pengawasan pemutakhiran data pemilih (DPT) yang dikerjakan panitia pemungutan suara (PPS) di desa pada 20 Januari.
Satpol pp sudah banyak menurunkan atribut yang melanggar peraturan daerah (perda), misalnya, menancap di pohon atau menganggu ketertiban umum.
Di dalam pilkada di Bojonegoro diikuti pasangan Mahfudhoh Suyoto-Kuswiyanto yang diusung PAN, Hanura dan Nasdem, pasangan Soehadi Moeljono-Mitro'atin diusung Partai Demokrat dan Partai Golkar.
Selain itu pasangan Basuki-Pudji Dewanto yang diusung Partai Gerindra dan PPP, dan pasangan Anna Muawanah-Budi Irawanto yang diusung PKB dan PDIP. (*)
Panwaslu Bojonegoro Imbau Parpol Tidak Pasang Atribut Langgar Ketertiban Umum
Jumat, 12 Januari 2018 14:13 WIB
Penempatan atribut juga harus sesuai ketentuan tidak boleh melanggar ketertiban umum. Mulai pemasangannya dilarang di dekat lembaga pendidikan, masjid, juga yang lainnya yang menganggu ketertiban umum.