Bojonegoro (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro mulai melakukan tahapan pendaftaran calon perseorangan menyusul pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) setempat pada 27 November 2024.
Komisioner KPU Kabupaten Bojonegoro Divisi Teknis Penyelenggaraan Fatma Lestari, di Bojonegoro, Jumat, mengatakan saat ini berbagai persiapan dilakukan termasuk sosialisasi terkait tahapan pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati 2024.
"Syarat minimal dukungan dibulatkan sejumlah 68 ribu yang tersebar di 15 kecamatan, karena harus menyebar 50 persen plus 1. Bagi bakal calon perseorangan dapat mengakses formulir di sistem informasi pencalonan kepala daerah (Silonkada), sekaligus KTP dukungan tersebut diunggah dalam aplikasi Silonkada," tuturnya.
Setelah akan dilakukan verifikasi administrasi dan nantinya juga akan ada verifikasi faktual yang melibatkan PPK serta PPS.
"Nanti akan ada aturan berikutnya dari KPU RI, kita masih menunggu petunjuk tersebut dan sampai sekarang belum ada," tuturnya.
Disinggung terkait bakal calon perseorangan yang akan maju pada Pilkada Bojonegoro Fatma mengakui belum ada calon perseorangan.
"Belum ada (bakal calon perseorangan) yang komunikasi," ucapnya.
Dalam tahapan Pilkada 2024 terkait alur pemenuhan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Kepala Daerah 2024, dimulai persiapan penyerahan dukungan (pengumuman 5-7 Mei 2024), penyerahan dokumen syarat dukungan oleh pasangan calon perseorangan (8-12 Mei 2024).
Dilanjutkan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan oleh KPU (13-29 Mei 2024), rekapitulasi hasil verifikasi administrasi oleh KPU (27-29 Mei 2024), penyampaian hasil rekapitulasi oleh KPU (30 Mei - 3 Juni 2024). Verifikasi faktual kesatu (3-16 Juni 2024), rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu ditingkat kecamatan (17-23 Juni 2024).
Berikutnya rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu ditingkat KPU (24-30 Juni 2024), perbaikan dan penyerahan perbaikan dokumen syarat dukungan oleh pasangan calon perseorangan (1-7 Juli 2024), verifikasi administrasi perbaikan dokumen syarat dukungan oleh KPU ( 8 - 20 Juli 2024), rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan dokumen syarat dukungan oleh KPU (18-20 Juli 2024).
Penyampaian hasil rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan oleh KPU dan penyampaian dari KPU Kabupaten / Kota kepada PPS (21-25 Juli 2024), verivikasi faktual kedua (24 Juli - 2 Agustus 2024), rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua pasangan calon perseorangan di tingkat kecamatan (3-7 Agustus 2024), rekapitulasi verifikasi faktual kedua dan rekapitulasi hasil akhir verifikasi persyaratan dukungan minimal ditingkat kabupaten/kota dan provinsi (8-14 Agustus 2024), penetapan pemenuhan syarat dukungan (8-19 Agustus 2024), pendaftaran calon.