Surabaya (Antara Jatim) - Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya menyita sejumlah sepeda motor berknalpot brong (knalpot yang memekakkan telinga) dalam rangka cipta kondisi menjelang Tahun Baru 2018.
"Dari hasil giat razia tadi malam hingga dini hari tadi, ada sembilan roda dua berknalpot brong yang kami sita," ujar Kapolrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Rudi Setiawan ketika dikonfirmasi, di Surabaya, Rabu.
Menurut dia, razia knalpot brong menjadi prioritas karena pihaknya tak ingin ketertiban dan kenyamanan warga Surabaya menjelang tahun baru terusik.
Perwira menengah tersebut berharap masyarakat, khususnya kendaraan milik anak-anak muda, tak menggunakan knalpot brong karena akan ditindak tegas oleh aparat.
"Kami juga aktif melakukan imbauan agar tidak ada kendaraan berknalpot brong, terutama saat malam pergantian tahun baru mendatang," ucap mantan Direskrimsus Polda Sumatera Selatan tersebut.
Sementara itu, dari hasil giat razia rayonisasi dengan sasaran penegakan hukum dan penyakit masyarakat, tak hanya sembilan unit motor knalpot brong disita, namun terdapat 186 unit sepeda motor serta satu unit kendaraan roda empat.
Razia dilakukan Selasa (26/12) mulai pukul 23.30 WIB hingga selepas tengah malam di beberapa titik rayonisasi di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
"Razia semacam ini tetap gencar kami laksanakan demi menciptakan kondisi di Kota Surabaya yang sudah aman," tuturnya. (*)