Surabaya (Antara Jatim) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyosialisasikan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan setelah belum lama lalu disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
"Sekarang kita punya payung hukum untuk memajukan kebudayaan ke depan," ujar Kepala Sub Direktorat Seni Rupa Direktorat Kesenian Kemendikbud Pustanto di sela sosialisasi di Surabaya, Rabu.
Sosialisasi UU Nomor 5 Tahun 2017 di Surabaya salah satunya dituangkan dalam bentuk pertunjukan Ludruk oleh Kelompok Arboyo, yang berlangsung di Gedung Kesenian Cak Durasim Surabaya, pada Selasa (5/12) malam.
Pentas ludruk dengan lakon Sarip Tambak Oso itu menampilkan bintang tamu Cak Kartolo, salah seorang legenda ludruk asal Kota Surabaya.
"Semalam saya tidak tidur menghafalkan isi UU Nomor 5 Tahun 2017 agar bisa menyisipkan sosialisasi dalam pementasan ludruk ini," ucap Cak Kartolo, berkelakar.
Menurut Pustanto, UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan nantinya menjadi induk undang-undang yang berkaitan dengan segala produk hukum yang mengatur tentang kesenian dan kebudayaan.
"Termasuk UU Perfilman, harus mengacu pada induk UU Nomor 5 Tahun 2017," ucapnya.
Dia menambahkan, UU Nomor 5 Tahun 2017 saat ini serentak sedang disosialisasikan di berbagai kota seluruh Indonesia.
Anggota Komisi 10 DPR RI Arzetty Bilbina Huzaimi tampak turut hadir dalam sosialisasi UU Nomor 5 Tahun 2017.
Dia menjelaskan, Rancangan Undang-undang tentang Pemajuan Kebudayaan sebenarnya sudah dibahas di DPR RI sejak tahun 1985.
"Setelah 35 tahun kami mengesahkannya dengan berbagai penyempurnaan," katanya.
Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Timur I wilayah Surabaya – Sidoarjo itu mengatakan, penyempurnaan rancangan UU tentang Pemajuan Kebudayaan telah melibatkan berbagai tokoh adat, seniman dan budayawan di seluruh Indonesia.
"Kami sudah keliling ke seluruh wilayah Indonesia. Kebudayan kita kaya dengan 400 suku bangsa yang harus dilestarikan," ucapnya. (*)