Bangkalan (Antara Jatim) - Aparat Polres Bangkalan, Jawa Timur, berhasil menangkap sebanyak 17 orang tersangka kasus penyalahgunaan obat terlarang narkoba dalam dua pekan terakhir ini.
"Banyaknya jumlah tersangka penyalahgunaan narkoba yang berhasil ditangkap oleh petugas di Kabupaten Bangkalan ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Bangkalan masih marak," kata Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M Ridha di Bangkalan, Selasa.
Ia menjelaskan, ke-17 tersangka kasus narkoba itu, dalam 10 kasus dengan tempat penangkapan berbeda.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti.
Antara lain narkoba jenis sabu-sabu seberat berat 36,63 gram, satu buah timbangan digital, uang tunai seratus ribu rupiah, dan beberapa alat untuk berpesta narkoba.
Dari 17 pelaku yang ditangkap polisi itu, tiga diantaranya berasal dari luar wilayah Bangkalan yaitu PA (44) warga Banyuwangi, FR (35) warga Jember dan Vin (41) warga Kembang Kuning Surabaya.
Sedangkan, sambung dia, 14 pelaku lainya antara lain SM (33), Had ( 67), FD ( 26), MS (19), Nas (37), IS (43), GD (14), Muh(21), Sam (47), TA (21), RF (23), Abd ( 43), MR ( 28) dan ZA (37) berasal dari wilayah kabupaten Bangkalan.
"Peran dari masing masing pelaku ada yang sebagai kurir , pemakai maupun sebagai bandar," kata kapolres, menerangkan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Kami akan terus menggencarkan operasi terkait narkoba ini, karena faktanya, masih banyak kita temukan pengguna narkoba di lapangan, meski Bangkalan telah dicanangkan sebagai kabupaten bebas narkoba," ujar kapolres. (*)