Madiun (Antara Jatim) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun melakukan sosialisasi pengenalan dan pendeteksian pita cukai rokok asli guna mengatisipasi peredaran rokok "polos" yang masih marak di masyarakat.
Pelaksana Pemeriksa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun Jaelani, Kamis mengatakan pitai cukai rokok sering dipalsukan. Modusnya bermacam, mulai dari rokok tanpa pita cukai alias polos, berpita cukai palsu, atau berpita cukai rokok lain yang menyalahi aturan.
"Masayarakt harus tahu pendeteksian pita cukai rokok asli atau palsu. Karena mengetahui saja tetapi tidak melaporkan jika ada kepalsuan juga bisa terancam pidana," ujar Jaelani saat kegiatan Pengenalan dan Pendeteksian Pita Cukai Bagi Pengguna Hasil Tembakau di Aula Kantor Kecamatan Manguharjo Kota Madiun.
Menurutnya ada empat cara mudah yang dapat dilakukan masyarakat untuk mendeteksi pita cukai. Yakni secara kasat mata, dengan kaca pembesar, sinar ultra violet (UV), dan jarum pentul.
"Pitai cukai didesain sedemikian rupa agar tidak mudah ditiru tetapi mudah dideteksi asli atau palsunya," kata Jaelani.
Ia menjelaskan, pitai cukai asli dapat dideteksi secara kasat mata. Sebab, kertas, hologram, dan cetakannya memiliki ciri tertentu. Kertas pita cukai rokok asli tahun 2017 berwarna dasar merah muda. Baik bagian depan maupun belakang. Warna dasar kertas sengaja diubah setiap tahun.
Jaelani menyebut warna dasar kertas cukai rokok asli tahun 2016 berwarna biru. Selain itu, pita cukai rokok juga memiliki serat berwarna merah marun seperti cacing dan "watermark". Jika diterawang terdapat gambar anyaman.
Sedangkan, hologram berwarna dasar kuning muda serta cetakannya jelas dan tajam. Jika masih ragu, pita cukai dapat dilihat dengan kaca pembesar. Serat pada kertas akan terlihat lebih jelas.
"Pada hologramnya terdapat tulisan Indonesia dan lambang bintang serta tahun. Cetakan juga terlihat lebih jelas dan tajam," katanya.
Jika dideteksi dengan sinar UV, serat kertas pita cukai rokok asli memiliki tiga warna. Pada hologramnya akan muncul warna tersembunyi. Warna tersebut tidak terlihat secara kasat mata.
Selain itu, serat kertas pita cukai rokok asli juga dapat dilepas dengan menggunakan jarum. Sementara, cetakan pita cukai palsu biasanya kabur tidak jelas.
Ia menambahkan pemalsuan pita cukai saat ini sudah semakin canggih. Bahkan, nyaris sama dengan aslinya. Untuk itu, masyarakat diminta melaporkan ke kantor bea dan cukai jika mendapati pita terlihat asli namun mencurigakan.
Sementara, bagi para pemalsu pita cukai, akan dijerat dengan Undang-Undang Cukai yang ancaman hukuman pidana penjaranya minimal satu tahun dan maksimal delapan tahun. Selain itu juga denda minimal dua kali harga cukai terkait hingga sepuluh kali lipatnya. (*)