Surabaya (Antara) - Kepolisian Sektor (Polsek) Mulyorejo Surabaya mendalami penyelidikan kasus pencurian mobil oleh seorang pelaku berinisial Sul, yang mengaku sedang kecanduan narkoba.
Pemuda berusia 21 tahun warga Ampel, Surabaya, itu ditangkap pada 15 Oktober, atau kemarin sore, setelah mencuri Mobil Box Daihatsu Grand Max nomor polisi L 8114 AK milik korban Hardian di Jalan Memet Sastro Wiryo, Komplek Perumahan TNI AL Surabaya.
"Petugas kami kebetulan sedang berpatroli 'kring serse' di sekitar tempat kejadian perkara," ujar Kepala Polsek Mulyorejo Surabaya Komisaris Polisi Bagus Dwi Rusiawan kepada wartawan di Surabaya, Kamis.
Petugas patroli kring serse mendengar korban berteriak minta tolong dan lantas segera melakukan pengejaran.
Polisi berhasil menghentikan pelaku Sul bersama mobil curiannya di kawasan Pantai Mentari Kenjeran Surabaya, atau berjarak sekitar 1 kilometer dari tempat kejadian perkara.
Kepada polisi Sul berdalih mencuri karena ada kesempatan. "Pelaku melihat kunci kontaknya sedang menempel dan langsung membawaya," ujar Bagus.
Selain itu Sul beralasan terpaksa mencuri untuk mememenuhi rasa sakaunya terhadap ketergantungan narkoba jenis sabu-sabu.
"Pengakuannya ini masih sedang kami dalami," ucap Bagus.
Mantan Kepala Polsek Gubeng Surabaya ini mengatakan keterangan Sul setelah ditangkap kepada penyidik polisi sempat berbelit-belit.
"Awalnya bercerita tentang ketergantungannya terhadap narkoba jenis sabu-sabu. Dia mengaku kerap menggunakan narkoba jenis sabu-sabu bersama teman-temannya di Madura. Tapi akhirnya mengaku juga mobil yang dicurinya ini mau dilempar ke penadah di Pulau Madura," katanya.
Polisi, lanjut dia, saat ini masih fokus pada pengembangan penyelidikan kasus pencurian mobil.
"Baru kemarin sore kami amankan pelaku. Jadi saat ini kami masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mendapatkan fakta-fakta lain atas dugaan-dugaan terkait pencurian mobil yang dilakukannya," ujarnya. (*)