Madiun (Antara Jatim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) Cabang Madiun, Jawa Timur melibatkan Kejaksaan Negeri di wilayah kerjanya guna meningkatkan jumlah kepersertaan demi terwujudnya jaminan sosial bagi seluruh tenaga kerja yang ada.
"Kami melibatkan pihak kejaksaan tujuannya adalah melakukan koordinasi dalam rangka percepatan peningkatan kepesertaan," ujar Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun R Edy Suryono kepada wartawan, Kamis.
Menurut dia, dilibatkannya lembaga Kejaksaan tersebut juga sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013 dan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS.
Guna memperlancar penerapannya, pihaknya telah melakukan diskusi ("focus group discussion") dengan para Kajari serta Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang ada di wilayah kerjanya. Diskusi tersebut dilakukan di I Club Kota Madiun pada Rabu (15/11).
Ia mejelaskan, perusahaan wajib melindungi seluruh karyawannya dalam kepesertaan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan. Masalahnya, masih banyak pelaku usaha yang mempekerjakan tenaga kerja namun belum mematuhi ketentuan peraturan perundangan tentang jaminan sosial sehingga masih ada tenaga kerja yang belum dilindungi jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Edy menyebut pihaknya tidak bisa sendirian memaksa pelaku usaha atau perusahaan ikut kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, diperlukan keterlibatan Kejaksaan dalam pemberian pemahaman tentang BPJS TK dan jika perlu tindakan hukum bagi perusahaan-perusahaan yang masih bandel.
Padahal, sebenarnya program jaminan sosial sangatlah besar manfaatnya terutama dalam memberikan perlindungan kepada pelaku usaha, tenaga kerja, dan juga bagi pemerintah jika terjadi risiko sosial seperti kecelakaan kerja, meninggal dunia, mencapai usia tua, dan pensiun.
Edy mempertegas bahwa diperlukan keterlibatan semua pemangku kepentingan di wilayahnya guna meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk melindungi seluruh karyawannya dalam kepesertaan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Madiun Yoyok mengaku siap menindaklanjuti hasil koordinasi yang dilakukan dengan BPJS Ketenagakerjaan.
"Tindak lanjut dari diskusi dan koordinasi tersebut adalah segera mengundang seluruh perusahaan yang ada di wilayah Madiun untuk mendapatkan sosialisasi dan pemahaman tentang BPJS Ketenagakerjaan. Ini sifatnya wajib," kata Yoyok.
Karena wajib, lanjutnya, perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat diberikan sanksi. Sesuai peraturan yang berlaku, sanski yang diberikan adalah sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu seperti izin usaha, IMB, dan lainnya.
Pihak BPJS menargetkan akan terjadi penambahan kepesertaan hingga 80 persen dari pengelola perusahaan yang diundang oleh masing-masing Kejari di wilayah kerjanya.
Data BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Madiun mencatat kepesertaan aktif hingga akhir Oktober 2017 di wilayah kerjanya mencapai sebanyak 4.468 badan usaha dengan jumlah peserta 59.866 tenaga kerja. Jumlah tersebut meliputi wilayah Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Ponorogo, Ngawi, Magetan, dan Pacitan. (*)