Surabaya (Antara Jatim) - Petugas Komisi Yudisial (KY) RI memantau jalannya persidangan kasus dugaan penggelapan dan penipuan dengan terdakwa Henry Gunawan di Pengadilan Negeri Surabaya.
KY Penghubung Jatim selaku kepanjangan tangan KY Pusat, Ubed, Senin (13/11) mengatakan, sudah dua kali ini pihaknya mengikuti persidangan.
"Sudah dua kali ini, kami mengikuti persidangan perkara ini," katanya.
Ia sendiri tidak mau menyebut atas laporan siapa mereka memantau persidangan kasus ini.
"Saya lupa siapa pelapornya, karena banyak laporan, tapi yang pasti kami dari KY Penghubung Jatim dapat mandat untuk memantau persidangan perkara ini," katanya.
Ia mengakui, KY Penghubung Jatim mengirimkan dua orang untuk memantau jalannya persidangan.
"Yang melakukan pemantauan saya dan Ragil," katanya.
Sementara, dalam persidangan yang digelar di ruang candra PN Surabaya dengan agenda mendengarkan keterangan empat orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso.
Keempat saksi itu adalah, Yudi Alfian Tedjo dan Ane Tandio, dua orang pembeli tanah. Sedangkan dua saksi lainnya adalah Notaris Hengky Budi dan Mantan Dirut PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Raja Sirait.
Sebelumnya, turunnya KY pada persidangan kasus Henry J Gunawan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah adanya laporan Gerakan Putra Daerah (GPD) Surabaya ke Komisi Yudisial RI beberapa waktu lalu.
GPD melaporkan hakim Unggul Mukti Warso ke Komisi Yudisial RI dan Bawas MA RI dengan beberapa keluhan seperti pemberian penetapan penangguhan penahanan secara lisan dan dikabulkan oleh Hakim Unggul.
Kemudian, adanya pembatasan saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum serta adanya larangan Hakim Unggul pada JPU Ali Prakoso saat ingin membeberkan sejumlah bukti keterangan saksi terkait pembuktian materiilnya.
Henry J Gunawan merupakan terdakwa kasus penggelapan dan penipuan tanah senilai Rp4,5 miliar. Boss PT GBP ini dilaporankan Notaris Caroline C Kalampung. Saat itu, Notaris Caroline mempunyai seorang klien yang sedang melakukan jual beli tanah sebesar Rp4,5 miliar. Setelah membayar ke Henry, korban tak kunjung menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).(*)