Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Herio Romadhona Caniago (kiri) menunjukan barang bukti pelaku sodomi di Mapolres Jombang, Jawa Timur, Senin (11/4). Oknum guru MA (30) tersangka sodomi terhadap 4 korban anak-anak itu dijerat dengan pasal 82 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara . Antara Jatim/Syaiful Ari/zk/16
Editor : Zabur Karuru
COPYRIGHT © ANTARA 2026