Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengusulkan untuk upah
minimum kabupaten (UMK) 2018 sebesar Rp1.720.000/bulan naik dibandingkan
UMK berjalan yang hanya sebesar Rp1.580.000/bulan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Penempatan Ketenagakerjaan
Disperinaker Bojonegoro Imam WS, di Bojonegoro, Selasa, menjelaskan
usulan UMK 2018 berdasarkan perhitungan tim dewan pengupahan sebesar
Rp1.720.000/bulan itu sudah memperoleh persetujuan Bupati Bojonegoro
Suyoto.
"Disperinaker sudah mengirimkan surat usulan UMK 2018 melalui surat kepada Gubernur Jatim hari ini," kata dia.
Menurut dia, Dewan Pengupahan Jawa Timur akan membahas usulan UMK
2018 semua kabupaten/kota se-Jawa Timur, termasuk Bojonegoro pada 10
November.
Dalam pembahasan itu, menurut dia, bisa saja usulan UMK 2018 yang
disampaikan kabupaten/kota naik atau turun. Ia mencontohkan UMK
daerahnya pada 2017 yang ditetapkan Rp1.580.000/bulan lebih tinggi
dibandingkan dengan UMK yang diusulkan.
"Tapi kenaikannya tidak terlalu tinggi dibandingkan dengan yang diusulkan," ucapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan dewan pengupahan yang terdiri dari
jajaran pemkab, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Asosiasi
Pengusaha Indonesia (Apindo), perguruan tinggi (PT) di daerahnya
menetapkan UMK 2018 dengan mengacu PP No. 78 tahun 2015 tentang UMK.
Di dalam PP itu penetapan UMK dengan memperhitungkan UMK berjalan
ditambah dengan inflasi dikalikan pertumbuhan ekonomi nasional. Selain
itu tim dewan pengupahan juga melakukan survei kebutuhan hidup layak
(KHL) buruh selama sebulan di Pasar Banjarjo, Kecamatan Kota, Pasar
Kalitidu dan Sumberrejo.
Di dalam survei itu diperhitungkan besarnya KHL dengan mengacu 60 item KHL selama sebulan mencapai Rp1.680.000/bulan.
"KHL hanya dipakai sebagai pembanding, karena berdasarkan
perhitungan dengan mengacu PP besarnya UMK 2018 Rp1.720.000 per bulan,"
ucapnya menjelaskan.
Ia menambahkan disperinaker akan segera melakukan sosialisasi
besarnya UMK 2018 kepada semua perusahaan di daerahnya setelah ada
penetapan dari Gubernur Jatim Soekarwo terkait UMK 2018.
"Yang jelas para buruh dan pengusaha bisa menerima besarnya UMK 2018," ucapnya.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bojonegoro
Sugiyanto, membenarkan dewan pengupahan sudah sepakat usulan UMK 2018
sebesar Rp1.720.000/bulan. (*)
Bojonegoro Usulkan UMK 2018 Rp1.720.000/Bulan
Selasa, 7 November 2017 18:32 WIB
Disperinaker sudah mengirimkan surat usulan UMK 2018 melalui surat kepada Gubernur Jatim hari ini.